57 Titik dengan 234 Bangunan Masih Bermasalah di Jalur Dua Bypass

Rabu, 05 Agustus 2015, 14:12 WIB | News | Kota Padang
57 Titik dengan 234 Bangunan Masih Bermasalah di Jalur Dua Bypass
Selebar ini lah, jalan jalur dua bypass ketika selesai dikerjakan nanti. Saat ini, masih terdapat 57 Titik dengan 234 Bangunan Masih Bermasalah di kawasan Pauh dan Kuranji. (humas)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Asisten I Setdako Padang, Vidal Triza menyebut, hingga detik ini, pembebasan jalur di Kuranji masih mengalami kendala. Sebanyak 57 titik masih bermasalah. Pemko Padang tengah memprioritaskan pembebasan jalur di kawasan Kuranji, karena begitu banyaknya bangunan yang berdiri di jalur 40.

"Kita prioritas di Kuranji karena ada 234 jumlah bangunan di sana," kata Vidal, saat pembebasan jalur 40 di Kelurahan Pisang, Pauh, pekan kemarin.

Menurut Vidal, cukup banyak permasalahan konsolidasi di 57 titik di Kuranji. "Permasalahan yang cukup beragam itu di antaranya, sertifikatnya ada tetapi lahan tak bisa dikuasai. Kemudian sertifikatnya belum, tetapi sedang dalam proses. Lalu ada pula yang sertifikatnya belum sama sekali, karena tidak adanya kesepakatan kaum," tutur Vidal.

Seluruh permasalahan itu, menurut Vidal, sudah diinvetarisir dan akan segera diproses penyelesaiannya. Penyelesaianya itu, akan dilakukan tim dan juga melalui pihak kecamatan maupun kelurahan.

Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif

Terkait tenggat waktu yang diberikan hingga 31 Juli, Vidal menyebut jika deadline itu adalah masalah proyek. Vidal mengatakan, saat ini tim yang bekerja terus berusaha memaksimalkan pembebasan jalur 40.

"Kita akan berusaha semaksimalnya. Schedule ini akan kita finalkan. Di Kuranji, dari 234 bangunan itu baru ada dua yang membongkar sendiri bangunannya. Tinggal 232 bangunan lagi," ucap Vidal.

Vidal menyebut, tim sudah melayangkan surat panggilan termasuk surat teguran pertama, kepada pemilik bangunan di Kuranji. Bahkan tim juga telah melayangkan surat teguran selanjutnya kepada pemilik bangunan tersebut.

Apabila telah melewati jangka waktu yang telah ditentukan, pihaknya akan melakukan eksekusi langsung di lapangan. "Menurut perkiraaan, sesuai tenggang waktu yang diberikan dalam minggu besok (minggu ini-red) sudah bebas semua," timpalnya. (relis)

Baca juga: Ketua DPRD Padang 2024-2029 Diemban Muharlion, Wakil Ketua Dijabat Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: