Naskah Akademik Ranperda Penyelenggara Ketenagakerjaan Dikupas Disnakerin

Rabu, 31 Oktober 2018, 20:33 WIB | News | Kota Padang
Naskah Akademik Ranperda Penyelenggara Ketenagakerjaan Dikupas Disnakerin
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindutrian, Zabendri memberikan arahan pada kegiatan FGD Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Penyelengara Ketenagakerjaan, Rabu (31/10/2018). (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Untuk menekan angka pengangguran di Kota Padang, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang menggelar acara Focus Group Diskusi Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Penyelengara Ketenagakerjaan.

Acara tersebut dibuka Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindutrian, Zabendri mewakili Wali Kota Padang, Rabu (31/10/2018).

Dikatakan Zabendri, sebagai ibu kota provinsi Sumatera Barat, Kota Padang memiliki jumlah penduduk tertinggi dibandingkan dengan wilayah kabupaten/kota lainnya di Sumatera Barat yaitu 927.168 orang berdasarkan data BPS 2017.

Tingkat pengangguran di 2017 berhasil ditekan jadi satu digit yaitu 9,44 persen dari sebelumnya dua digit 14,28 persen di 2016. Meski demikian, masih terdapat keterbatasan lapangan pekerjaan dan berbagai persoalan yang menyangkut tentang ketenagakerjaan.

Baca juga: Pemprov Sumbar Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Gubernur Ajak ASN Jaga Kondusivitas

Disamping itu Pemerintah Kota Padang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum dalam urusan penyelenggaraan ketenagakerjaan.

"Itulah sebabnya Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang ini dianggap perlu untuk mendapatkan kajian yang mendalam dan komprehensif dan pemikiran ilmiah untuk merumuskan Perda Padang tentang Ketenagakerjaan," terang Zabendri.

Selanjutnya, Zabendri mengimbau peserta Fokus Group Diskusi Naskah Akademis dan Rancangan Perda penyelenggara ketenagakerjaan, agar dapat memberikan sumbang saran dan pemikirannya tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, sehingga Perda yang dihasilkan dapat mengatasi berbagai persoalan ketenagakerjaan.

"Mudah-mudahan, Perda yang dihasilkan dapat mengatasi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja maupun meningkatkan peran tenaga kerja dalam pembangunan di Kota Padang," pungkas Zabendri.

Baca juga: Cuti Kampanye Pilkada Serentak 2024, Mahyeldi Usulkan Wagub jadi Pjs Gubernur Sumbar

Sementara itu, Pelaksana Kegiatan, M Faisal menyampaikan, tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk dapat merusmuskan rancangan peraturan daerah yang mampu menjawab persoalan ketenagakerjaan khususnya di Kota Padang.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: