Naskah Akademik Ranperda Penyelenggara Ketenagakerjaan Dikupas Disnakerin
VALORAnews - Untuk menekan angka pengangguran di Kota Padang, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang menggelar acara Focus Group Diskusi Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Penyelengara Ketenagakerjaan.
Acara tersebut dibuka Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindutrian, Zabendri mewakili Wali Kota Padang, Rabu (31/10/2018).
Dikatakan Zabendri, sebagai ibu kota provinsi Sumatera Barat, Kota Padang memiliki jumlah penduduk tertinggi dibandingkan dengan wilayah kabupaten/kota lainnya di Sumatera Barat yaitu 927.168 orang berdasarkan data BPS 2017.
Tingkat pengangguran di 2017 berhasil ditekan jadi satu digit yaitu 9,44 persen dari sebelumnya dua digit 14,28 persen di 2016. Meski demikian, masih terdapat keterbatasan lapangan pekerjaan dan berbagai persoalan yang menyangkut tentang ketenagakerjaan.
Baca juga: Survei Voxpol Pilgub Sumbar 2024, Elektabilitas Mahyeldi-Vasko 70,3 Persen, Epyardi-Ekos 16,8 Persen
Disamping itu Pemerintah Kota Padang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum dalam urusan penyelenggaraan ketenagakerjaan.
"Itulah sebabnya Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang ini dianggap perlu untuk mendapatkan kajian yang mendalam dan komprehensif dan pemikiran ilmiah untuk merumuskan Perda Padang tentang Ketenagakerjaan," terang Zabendri.
Selanjutnya, Zabendri mengimbau peserta Fokus Group Diskusi Naskah Akademis dan Rancangan Perda penyelenggara ketenagakerjaan, agar dapat memberikan sumbang saran dan pemikirannya tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, sehingga Perda yang dihasilkan dapat mengatasi berbagai persoalan ketenagakerjaan.
"Mudah-mudahan, Perda yang dihasilkan dapat mengatasi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja maupun meningkatkan peran tenaga kerja dalam pembangunan di Kota Padang," pungkas Zabendri.
Baca juga: Gubernur Lantik Hani Syopiar Rustam jadi Pjs Wali Kota Bukittinggi, Bertugas 2 Bulan
Sementara itu, Pelaksana Kegiatan, M Faisal menyampaikan, tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk dapat merusmuskan rancangan peraturan daerah yang mampu menjawab persoalan ketenagakerjaan khususnya di Kota Padang.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar