Naskah Akademik Ranperda Penyelenggara Ketenagakerjaan Dikupas Disnakerin

Rabu, 31 Oktober 2018, 20:33 WIB | News | Kota Padang
Naskah Akademik Ranperda Penyelenggara Ketenagakerjaan Dikupas Disnakerin
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindutrian, Zabendri memberikan arahan pada kegiatan FGD Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Penyelengara Ketenagakerjaan, Rabu (31/10/2018). (humas)

VALORAnews - Untuk menekan angka pengangguran di Kota Padang, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang menggelar acara Focus Group Diskusi Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Penyelengara Ketenagakerjaan.

Acara tersebut dibuka Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindutrian, Zabendri mewakili Wali Kota Padang, Rabu (31/10/2018).

Dikatakan Zabendri, sebagai ibu kota provinsi Sumatera Barat, Kota Padang memiliki jumlah penduduk tertinggi dibandingkan dengan wilayah kabupaten/kota lainnya di Sumatera Barat yaitu 927.168 orang berdasarkan data BPS 2017.

Tingkat pengangguran di 2017 berhasil ditekan jadi satu digit yaitu 9,44 persen dari sebelumnya dua digit 14,28 persen di 2016. Meski demikian, masih terdapat keterbatasan lapangan pekerjaan dan berbagai persoalan yang menyangkut tentang ketenagakerjaan.

Baca juga: Survei Voxpol Pilgub Sumbar 2024, Elektabilitas Mahyeldi-Vasko 70,3 Persen, Epyardi-Ekos 16,8 Persen

Disamping itu Pemerintah Kota Padang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum dalam urusan penyelenggaraan ketenagakerjaan.

"Itulah sebabnya Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang ini dianggap perlu untuk mendapatkan kajian yang mendalam dan komprehensif dan pemikiran ilmiah untuk merumuskan Perda Padang tentang Ketenagakerjaan," terang Zabendri.

Selanjutnya, Zabendri mengimbau peserta Fokus Group Diskusi Naskah Akademis dan Rancangan Perda penyelenggara ketenagakerjaan, agar dapat memberikan sumbang saran dan pemikirannya tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, sehingga Perda yang dihasilkan dapat mengatasi berbagai persoalan ketenagakerjaan.

"Mudah-mudahan, Perda yang dihasilkan dapat mengatasi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja maupun meningkatkan peran tenaga kerja dalam pembangunan di Kota Padang," pungkas Zabendri.

Baca juga: Gubernur Lantik Hani Syopiar Rustam jadi Pjs Wali Kota Bukittinggi, Bertugas 2 Bulan

Sementara itu, Pelaksana Kegiatan, M Faisal menyampaikan, tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk dapat merusmuskan rancangan peraturan daerah yang mampu menjawab persoalan ketenagakerjaan khususnya di Kota Padang.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI