Bagian Humas Setdako Padang Sosialisasikan LAPOR SP4N

Kamis, 25 Oktober 2018, 21:42 WIB | News | Kota Padang
Bagian Humas Setdako Padang Sosialisasikan LAPOR SP4N
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Padang, Suardi memberikan arahan pada Sosialisasi Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (LAPOR SP4N) di Ruang Bagindo Aziz Chan Balaikota Pad

VALORAnews - Bagian Humas Sekretariat Daerah (Setda) Kota Padang, menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (LAPOR SP4N) di Ruang Bagindo Aziz Chan Balaikota Padang Aie Pacah, Kamis (25/10/2018).

Kegiatan tersebut dibuka Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Padang, Suardi mewakili Walikota Padang dan menghadirkan narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Sedangkan peserta merupakan administrator dan pejabat penghubung yang tersebar di 52 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Padang.

"Pemerintah adalah pelayan masyarakat dan harus selalu berusaha memberikan pelayanan yang semakin hari semakin baik kepada masyarakat. Masyarakat berhak menagih apa yang pernah dijanjikan oleh pemerintah kepadanya," tegas Suardi mengawali sambutannya.

"Salah satu upaya perbaikan kualitas pelayanan publik adalah dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat menyampaikan pengaduan atas pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara pemerintahan. Dengan adanya akses tersebut diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi lebih aktif dalam mendorong terwujudnya pelayanan publik yang prima," imbuhnya.

Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan

Kasubag Pelayanan Informasi Publik, Dewi Aftianengsih mewakili Kabag Humas Setdako Padang menjelaskan bahwa pasal 36 dan 37 UU tentang Pelayanan Publik mengamanatkan, penyelenggara pemerintahan wajib memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan masukan kepada penyelenggara atas pemberian layanannya.

Oleh karena itu, pengelolaan pengaduan harus dikelola dengan baik, antara lain dengan menyediakan sarana pengaduan, menugaskan pelaksana yang berkompeten, menangani pengaduan dan menindaklanjuti pengaduan.

"Pemko Padang telah menindaklanjuti amanat undang-undang dimaksud melalui Surat Keputusan Walikota Padang No 403 Tahun 2018 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Petugas Administrator Pengelola Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2018," ungkapnya.

"Warga Kota Padang kini dapat membuat pengaduan atas ketidakpuasan layanan publik yang diberikan melalui website lapor.go.id yang terintegrasi dengan sistem pengelolaan pengaduan yang berada di Ombudsman, Kementerian PAN-RB, Kantor Staf Kepresidenan, juga beberapa kementerian dan lembaga pusat lainnya," tutur Dewi. (rls/vry)

Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI