KPU Padang Rangkul Warganet Ikut Kursus Pemilu, Ini Targetnya
VALORAnews - Alat peraga kampanye (APK) berupa poster dan spanduk dari calon anggota legislatif (Caleg) yang sudah terpasang diberbagai sudut kota, merupakan APK ilegal. Menyikapi fenomena ini, KPU telah melayangkan imbauan, agar APK itu ditertibkan para pihak terkait.
"Kita segera menertibkan APK ilegal itu. APK yang benar itu adalah yang dicetak KPU dengan lokasi pemasangan yang telah ditentukan di 104 kelurahan yang ada di Kota Padang," ungkap Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM KPU Padang, Mahyudin pada Kursus Pemilu bersama Warganet (pengguna internet) di Sikola Cafe, Jl KIS Mangunsarkoro No 11, Padang, Kamis (25/10/2018).
Diskusi bersama warganet ini sengaja dirancang KPU Padang, mengingat mayoritas pengguna media sosial itu adalah generasi muda yang karib disebut dengan generasi milenial. Populasinya mencapai angka 20 persen dari total pemilih.
"Pemilih milenial ini sangat aktif di dunia media sosial. Pantauan kami, mereka jarang mengobrol tentang kepemiluan. Melalui kursus ini kami harapkan, berbagai hal tentang kepemiluan jadi topik pembicaraan mereka, sehingga akhirnya jadi viral di kalangan generasi milenial ini," tukas Mahyudin.
Di kesempatan itu, Mahyudin juga mengungkapkan kewenangan Caleg selama masa kampanye terbuka yang telah dimulai sejak 23 September 2018 lalu. Salah satunya yakni kewenangan membuat bahan kampanye berupa leaflet, pamflet, flyer, poster atau kartu nama.
"Yang perlu diingat, setiap Caleg wajib melaporkan uang yang mereka habiskan selama masa kampanye. Jika tak melaporakan dana kampanye, berarti melanggar dan bisa gugur statusnya sebagai Caleg," tegas Mahyudin dalam kursus yang dimoderatori Kasubag Teknis dan Parmas KPU Padang, Sutrisno itu.
Pelaporan dana kampanye ini, tambah Mahyudin, juga wajib dilakukan setiap peserta pemilu (partai politik, calon DPD serta calon presiden dan wakil presiden-red). "Tak ada laporan dana kampanye, peserta pemilu bisa dibatalkan," tegas Mahyudin.
Selain berkampanye langsung ke masyarakat, ungkap Mahyudin, KPU juga memfasilitasi peserta pemilu dengan kampanye di media masa. Waktunya selama 21 hari yakni pada 23 Maret 2019 hingga H-3 pencoblosan pada 17 April 2019 nanti (sebelum masa tenang-red).
Baca juga: 10 Masjid di Sumbar Raih Ampera Award 2024, Ini Harapan Gubernur
Dalam pengantar diskusi, Sutrisno menjelaskan, warganet yang ikut kursus ini adalah follower dari sejumlah platform media sosial (Medsos) yang digunakan KPU Padang seperti facebook, twitter dan instagram (IG), dalam menyosialisasikan tahapan pemilu 2019.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar