Mahyeldi Salurkan Rp1,6 miliar Dana Pendidikan dari Baznas Padang

Sabtu, 13 Oktober 2018, 15:02 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Mahyeldi Salurkan Rp1,6 miliar Dana Pendidikan dari Baznas Padang
Wako Padang, Mahyeldi menerima secara simbolis bantuan beasiswa pendidikan dari Ketua Baznas Padang, Epi Santoso, Sabtu (13/10/2018). (humas)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Padang, menyalurkan dana pendidikan sebesar Rp1,6 miliar untuk 2.220 pelajar. Penyaluran dana ini dilakukan melalui program "Padang Cerdas" berupa beasiswa bagi pelajar tingkat SD, SMP dan SMA, baik yang dikelola Dinas Pendidikan maupun Kantor Kemenag Kota Padang.

"Dana sebesar Rp1,4 miliar disalurkan dalam bentuk beasiswa. Sisanya dalam bentuk perlengkapan sekolah. Setiap tingkatan akan diberikan dana pendidikan masing-masing anak untuk tingkat dasar sebesar Rp600 ribu, untuk sekolah menengah Rp800 ribu dan tingkat menengah atas Rp1 juta," ungkap Ketua Baznas Kota Padang Epi Santoso di Padang, Sabtu (13/10/2018).

Selain itu, Baznas juga memberikan alat keperluan sekolah berupa tas, perlengkapan belajar, al Quran dan perlengkapan shalat.

"Kami berharap, dana ini dapat menstimulasi anak-anak berprestasi namun terhambat masalah ekonomi dapat meraih cita-citanya. Mereka tambah bersemangat belajar dan meraih cita-cita," kata dia.

Baca juga: 349 Mustahik di Agam Kawasan Timur Terima Zakat Baznas

Wali Kota Padang, Mahyeldi bersyukur, karena dana zakat ASN Kota Padang dapat disalurkan sesuai peruntukkannya. Menurut dia, penyaluran dana zakat dapat mencukupkan kebutuhan pelajar yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Ia menegaskan, semua anak usia sekolah di kota berpenduduk sekitar 900 ribu jiwa tersebut harus bersekolah. Pemerintah telah menganggarkan dana pendidikan melalui dana BOS, BOSDA, dana Baznas dan beasiswa lainnya.

"Tidak ada alasan lagi bagi orang tua yang tidak menyekolahkan anak mereka. Ingat, orang tua yang mempekerjakan anak usia sekolah saat jam pelajaran, akan dikenakan sanksi hukum," kata dia.

Selain itu, Mahyeldi juga mengingatkan orang tua, pedagang, pengusaha dan perusahaan yang mempekerjakan anak saat jam pelajaran berlangsung. "Pemko Padang akan membawa persoalan itu ke ranah hukum, karena melanggar undang-undang ketenagakerjaan," tegasnya.

Baca juga: Baznas Bukittnggi Salurkan Rp212,55 juta Dana Zakat, Diterima 251 Mustahik

"Ini merupakan bentuk keseriusan Pemko Padang untuk memastikan seluruh anak mendapatkan pendidikan layak," kata dia. (rls/vry)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: