Dua Sejoli Dicokok Satpol PP di Puing Reruntuhan Atom Center
VALORAnews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, mengamankan dua sejoli di bekas reruntuhan Atom Center, kawasan Pasar Raya Kamis (11/10/2018) siang. Keduanya, ML (32) dan DD (25), dicokok disebuah "kamar" di reruntuhan gedung tersebut.
"Keduanya diamankan, saat baru memasuki sebuah 'kamar' di lokasi itu. Wanita berinisial ML yang mengaku warga Painan, Pessel, ternyata seorang tuna wicara," ungkap Plt Kepala Satpol PP Padang, Yandrizon.
Bersama DD yang mengaku warga Kayu Tanam, Padangpariaman, ML digiring ke Mako Satpol PP pada Kamis siang.
Saat ditanya, ungkap Yadrizon, ML mengaku dikasih uang sebesar Rp100.000 oleh DD. Keduanya melanggar Perda No 4 Tahun 2007 tentang perubahan atas Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Baca juga: 3 Anggota DPRD Mentawai Dicokok Pesta Narkoba Bersama Seorang Kontraktor
"Pasal 10 Ayat 2 Perda 4/2007 berbunyi 'Setiap orang dilarang menjajakan dirinya sebagai pelacur dan atau berupaya mengadakan transaksi seks," kata Yadrison.
Selain itu, Yadrison akan terus mencoba mencari siapa yang membawa dan mempekerjakan wanita tersebut di sana. Karena ulahnya itu, ML langsung dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Sukarami Solok untuk dilakukan pembinaan.
"Kita akan mencari siapa yang membawa wanita tersebut bekerja di sana, apakah karena keinginannya sendiri atau ada orang lain yang membawanya," terang dia.
"Selain itu, kita tetap komit dalam melakukan pemberantasan maksiat, jadi siapapun kedapatan di Atom Center maupun di Padang Theater dengan sengaja mengunakan lokasi tersebut untuk menjajakan dirinya sebagai PSK, akan langsung dikirim ke Andam Dewi Solok untuk pembinaan," tegas Yadrison.
Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan
Yadrison juga mengucapkan terima kasih kepada pemuka masyarakat setempat, yang sudah ikut andil dalam melakukan pengawasan di sana, serta berharap kepada semua lapisan masyarakat untuk bisa saling menjaga tempat-tempat wisata dan pemukiman warga yang ada di Kota Padang ini, agar jangan disalah gunakan oleh oknum masyarakat yang tidak bertangung jawab dan bisa menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat kita.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
Robert Hendrico Terima SK Sebagai Ketua Dewan Pakar DPP PJS
News - 21 September 2024
3 Anggota DPRD Mentawai Dicokok Pesta Narkoba Bersama Seorang Kontraktor
News - 20 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024