KPU Padang Sosialisasikan Pentingnya Tercatat Sebagai Pemilih di Lapau Uncu Balai Gadang
VALORAnews - Pendidikan pemilih jadi jantung penyelenggaraan Pemilu untuk menciptakan pemilih rasional yaitu pemilih yang menentukan pilihannya bukan karena tekanan maupun money politik. Melainkan, memilih karena visi, misi, kredibilitas partai politik maupun calonnya.
Hal itu disampikan Ketua Divisi Logistik, Umum dan Keuangan KPU Padang, Mahyudin saat berdialog dengan pengunjung Lapau Uncu di Balai Gadang, Selasa (9/10/2018) malam. Dialog itu dalam rangka Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang digagas KPU RI secara nasional. Target kegiatan ini mewujudkan Keluarga Sadar Pemilu.
"GMHP ini bertujuan untuk memperbaiki daftar pemilih. Gerakan ini akan berlangsung 1-28 Oktober 2018. Melalui pertemuan ini, GMHP ini disampaikan ke keluarga, tetangga dan masyarakat luas agar meluangkan waktunya untuk memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih pemilu 2019," harap Mahyudin.
Jika hasil pengecekan di program GMHP ini tak terdaftar sebagai pemilih, terang Mahyudin, maka setiap warga negara yang telah memunyai hak pilih, diharapkan segera mendaftarkan diri ke PPS, PPK atau KPU Padang dengan membawah KTP elektronik.
"Program pendidikan pemilih yang didesain dengan berbagai pola komunikasi, jadi sangat urgen dalam proses penyelenggaraan Pemilu. Hal ini untuk menjawab persoalan-persoalan yang terjadi dari pemilu ke pemilu, seperti masih belum maksimalnya partisipasi masyarakat," jelas Mahyudin yang didampingi Sutrisno (Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Padang), Agustian (Kasubag Data KPU Sumbar) serta sejumlah staf KPU Padang lainnya.
Dikatakan, pendidikan pemilih dan sosialisasi pemilu dilaksanakan, tidak hanya meningkatkan partisipasi pemilih saja, tetapi perlu untuk meningkatkan pemahaman bahwa proses politik merupakan kegiatan yang penting dan berguna bagi masyarakat.
Terpenting lagi, tujuan dari pendidikan pemilih adalah untuk memberdayakan para warga pemilih agar tidak jadi pemilih yang mudah dimanipulasi dan dimobilisasi. Melainkan menjadi pemilih yang dapat berperan aktif dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan demokrasi.
Sementara, Kasubag Data KPU Sumbar, Agustian yang ikut hadir di pertemuan itu menjelaskan, jika ada warga Sumbar pindah domisili antar provinsi yang dilengkapi dengan pemindahan dokumen kependudukan di daerah tujuan, maka dapat didaftarkan ke DPTHP (daftar pemilih tetap hasil perbaikan yang akan digelar sampai 28 Oktober 2018).
Baca juga: 10 Masjid di Sumbar Raih Ampera Award 2024, Ini Harapan Gubernur
Jika tak sempat mendaftarkan diri di periode DPTHP ini, terangnya, nanti pada saat pencoblosan akan dicatatkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). "Silahkan mencoblos dengan memperlihatkan KTP el yang sudah pindah domilisi tersebut ke KPPS setempat, namun waktu penggunaan hak pilihnya mulai pukul 12.00-13.00 WIB. Pemilih kategori DPK ini, nantinya bisa mendapatkan semua (lima-red) surat suara," terangnya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar