KPU Padang Sosialisasikan Pentingnya Tercatat Sebagai Pemilih di Lapau Uncu Balai Gadang

Selasa, 09 Oktober 2018, 21:09 WIB | News | Kota Padang
KPU Padang Sosialisasikan Pentingnya Tercatat Sebagai Pemilih di Lapau Uncu Balai Gadang
Ketua Divisi Logistik, Umum dan Keuangan KPU Padang, Mahyudin didampingi Sutrisno (Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Padang), Agustian (Kasubag Data KPU Sumbar) serta sejumlah staf, berdialog dengan pengunjung Lapau Uncu di Balai Gadang, Selasa (9/10/2018) ma
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Jika KTP elektroniknya masih di daerah asal, maka penggunaan hak pilih melalui mekanisme pindah memilih dengan lebih dulu mengurus dokumen Form A.5 ke KPU asal/tujuan. Saat gunakan hak pilih di hari H, nantinya akan dicatatkan sebagai DPTB yakni pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS lain.

"Pemilih dengan form A.5 ini, hanya dapat surat suara untuk pemilu presiden saja. Untuk DPR, DPD, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, tidak lagi karena Dapil-nya sudah beda," urai Agustian. (rls/kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: