KPU Padang Sosialisasikan Pentingnya Tercatat Sebagai Pemilih di Lapau Uncu Balai Gadang
Jika KTP elektroniknya masih di daerah asal, maka penggunaan hak pilih melalui mekanisme pindah memilih dengan lebih dulu mengurus dokumen Form A.5 ke KPU asal/tujuan. Saat gunakan hak pilih di hari H, nantinya akan dicatatkan sebagai DPTB yakni pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS lain.
"Pemilih dengan form A.5 ini, hanya dapat surat suara untuk pemilu presiden saja. Untuk DPR, DPD, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, tidak lagi karena Dapil-nya sudah beda," urai Agustian. (rls/kyo)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar