KPU Padang Sosialisasikan Pentingnya Tercatat Sebagai Pemilih di Lapau Uncu Balai Gadang
Jika KTP elektroniknya masih di daerah asal, maka penggunaan hak pilih melalui mekanisme pindah memilih dengan lebih dulu mengurus dokumen Form A.5 ke KPU asal/tujuan. Saat gunakan hak pilih di hari H, nantinya akan dicatatkan sebagai DPTB yakni pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS lain.
"Pemilih dengan form A.5 ini, hanya dapat surat suara untuk pemilu presiden saja. Untuk DPR, DPD, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, tidak lagi karena Dapil-nya sudah beda," urai Agustian. (rls/kyo)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
- Walau Mobil Dinas Nyaris Terseret Longsor di Sitinjau Lauik, Mahyeldi Tetap Turuni Jurang Ikut Evakuasi Korban