KAN Cabut Kewenangan Perwakilan Niniak Mamak Kecamatan Sangir, Ini Pemicunya
Sebelumnya, salah seorang tokoh adat yang juga anggota Bamus Nagari Lubuak Gadang Timur, Syafrudin Wakiu Datuak Pintu Basau, mengakui, memungut biaya pengurusan sertifikat tanah pada program PTSL (diera SBY dikenal dengan Prona-red) sebesar Rp450 ribu per sertifikat.
"Kami tahu pengurusan sertifikat gratis, tetapi berdasarkan kesepakatan tokoh masyarakat di Kenagarian Lubuk Gadang Timur, di antaranya para datuk, sesepuh, ninik mamak termasuk unsur pemuda, memungut biaya pengurusan sertifikat yang nantinya digunakan untuk membangun balai adat," katanya.
Dia mengatakan, ninik mamak memang melakukan pungutan untuk kepentingan nagari dan mereka siap pasang badan jika suatu saat nanti ada yang mengangkat atau mempersoalkan pungutan itu.
Baca juga: Ninik Mamak Luak Agam Siap Menangkan NA-IC di Pilgub Sumbar
Sebelum mengambil kesepakatan itu, ninik mamak sudah membicarakan langsung dengan masyarakat. Pihak penentang kesepakatan bakal disanksi sosial, namun hak asazi masyarakat itu tetap dipenuhi.
Sementara itu, Wali Nagari Lubuak Gadang Timur, Kasri mengatakan, pihaknya tidak memungut biaya sertifikat program PTSL, tetapi pungutan tersebut dilakukan oleh niniak mamak.
Dalam pengurusan sertifikat program PTSL, katanya, pihak nagari cuma memfasilitasi secara administrasi. Sementara, untuk pungutan tidak melibatkan satu pun perangkat nagari.
"Itu murni dilakukan ninik mamak. Pihak nagari sendiri sudah melakukan sosialisasi bersama dengan Forkopimda, bahwa tidak boleh dipungut biaya PTSL," katanya. (rls)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Peneliti dari 3 Perguruan Tinggi jadikan Nagari Lubuk Malako Prototype Desa Adat
- Ketua Dekranasda Solsel Resmikan Mitra Kerinci Galeri
- Mandabiah Kabau Nan Gadang, Khairunas: Pemkab Dukung Pelestarian Budaya
- Bupati Solsel Nilai BBI Bariang Cocok jadi Lokasi Wisata Edukasi
- Dekranasda Solsel Fasilitasi 70 Milenial Dilatih Desainer Andal