LADK Parpol di Pasbar Ada yang Rp100.000
"Terpenting dari jumlah dana kampanye itu adalah Parpol menyerahkan rekeningnya terlebih dulu, agar tidak dicoret sebagai peserta Pemilu," katanya.
Alharis menambahkan, untuk penyumbang dana parpol yang bersifat pribadi diperbolehkan dengan maksimal Rp2,5 miliar. Namun untuk bantuan berupa badan (perusahaan dan organisasi) diperbolehkan hingga Rp25 miliar," tukasnya. (irf)
Baca juga: KPU Bukittinggi Coret Partai Hanura, Garuda dan PKN dari Peserta Pemilu 2024, Ini Sebabnya
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati, Wabup dan Ketua PKK Ikuti Tradisi Manjalang Buya Lubuak Landua
- 52 Ribu Pengunjung Hadiri Kegiatan Pesta Pantai Sasak, Ini Kata Wabup Pasbar
- Hamsuardi Pimpin Acara Manjalang Buya Lubuk Landur
- Personel Polsek Pasaman Amankan Objek Wisata
- Wabup Pasbar Lepas 100 Ekor Tukik Bersama Penggiat Konservasi Penyu Maligi