LADK Parpol di Pasbar Ada yang Rp100.000

Jumat, 28 September 2018, 17:29 WIB | Wisata | Kab. Pasaman Barat
LADK Parpol di Pasbar Ada yang Rp100.000
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Alharis. (irfansyah/valoranews).
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

"Terpenting dari jumlah dana kampanye itu adalah Parpol menyerahkan rekeningnya terlebih dulu, agar tidak dicoret sebagai peserta Pemilu," katanya.

Alharis menambahkan, untuk penyumbang dana parpol yang bersifat pribadi diperbolehkan dengan maksimal Rp2,5 miliar. Namun untuk bantuan berupa badan (perusahaan dan organisasi) diperbolehkan hingga Rp25 miliar," tukasnya. (irf)

Baca juga: KPU Bukittinggi Coret Partai Hanura, Garuda dan PKN dari Peserta Pemilu 2024, Ini Sebabnya

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024