Kejari Padang Musnahkan Barang Bukti Persidangan Narkoba

Kamis, 27 September 2018, 17:50 WIB | News | Kota Padang
Kejari Padang Musnahkan Barang Bukti Persidangan Narkoba
Kajari Padang, Syamsul Bahri beserta stake holder terkait, melakukan pembakaran barang bukti berupa ganja dan narkoba jenis lainnya, pada pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejari Padang, Jalan Gajah Mada, Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, R

VALORAnews - Barang bukti (BB) yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Padang, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Pemusnahan dilangsungkan di halaman Kantor Kejari Padang, Jalan Gajah Mada, Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Rabu (26/9/2018).

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Syamsul Bahri menyebutkan, BB yang dimusnahkan ini berasal dari beberapa perkara. Tindak pidana narkotika dan psikotropika sebanyak 184 perkara, pangan sebanyak 1 perkara, perdagangan dan perlindungan konsumen sebanyak 1 perkara. Kemudian obat-obatan tanpa izin edar sebanyak 2 perkara dan kosmetik tanpa izin edar sebanyak 1 perkara.

"Pemusnahan ini adalah bagian dari tugas penegakan hukum yang titik akhirnya adalah pemusnahan barang bukti. Hal ini juga dilakukan di Polresta Padang maupun Polda Sumatera Barat," kata Syamsul.

Pemusnahan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Syamsul Bahri, Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, Ketua Pengadilan Negeri Padang, Bambang Heri Mulyono, Ketua DPRD Kota Padang, Elly Trisyanti dan Walikota Padang diwakili Kepala Kantor Kesbangpol Mursalim, Ka Rutan Anak Aia Azhar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Al Amin, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani dan lainnya.

Baca juga: Kejari Padang jadi JPN untuk BRI BO Padang dan Khatib Sulaiman

Dia merincikan, dalam pemusnahan BB ini berupa ganja dengan berat total 24934,57 gram, sabu 361,57 gram dan ekstasi 4,45 gram. Selanjutnya, mie instan yang telah kedaluarsa 234 karung ditambah 130 kardus, minuman keras 1320 botol, obat-obatan tanpa izin edar 135 macam, kosmetik tanpa izin edar 9 macam dan ribuan rokok tanpa pita cukai.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Padang, Bambang Heri Mulyono mengatakan, untuk perkara narkoba setiap tahun angkanya terus bertambah.

"Sepanjang 2017, jumlah perkara narkoba yang ditangani di Pengadilan Negeri Padang sebanyak 323 perkara. Pada 2018 sampai September meningkat jadi 398 perkara," tuturnya.

Ia mengungkapkan, pemusnahan barang bukti kali ini adalah pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sebagaimana penyitaan barang bukti ini adalah bentuk keterpaduan antar penegak hukum baik kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian yang harus tetap dijaga.

Baca juga: Kejari Pasbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba

"Melalui pemusnahan barang bukti ini, diharapkan bisa menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar jangan coba-coba menguasai, memakai, apalagi mengedarkannya terutama barang yang dilarang," tegasnya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: