Empat Paslon Bupati-Wakil Bupati Pessel Berstatus ASN
VALORAnews - Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar mengatakan, persyaratan penguduran diri seorang calon yang berlatar belakang sebagai aparatur sipil negara, harus telah ada selama 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon. Hal ini sesuai Peraturan KPU No 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan yang merupakan perubahan PKPU No 9 Tahun 2015.
"Pada saat pendaftaran, pada 26-28 Juli 2015, pengunduran diri itu baru sebatas persetujuan atasan, belum pemberhentian tetapnya. Kalau pemberhentian tetapnya, dalam rentang 60 hari setelah ditetapkan itu harus ada," terang Epaldi, beberapa saat lalu.
Sementara, Kepala BKD Pessel, Nazwir menerangkan, baru salah satu paslon yang mengajukan surat pengunduran diri untuk ASN sejak pendaftaran pecalonan dimulai. "Saat ini hanya satu orang, dari ASN yang mencalon menyerahkan penguduran diri," ungkapnya.
Nazwir menambahkan, bagi ASN yang mencalonkan sebagai kepala daerah atau bupati dan wakil bupati, sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Bagi ASN yang mencalon, harus menyerahkan pengunduran diri," terangnya.
Baca juga: Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
Berdasarkan para pendaftar, terdapat empat nama dengan latarbelakang ASN yaitu Hendra Joni (polisi), Rusma Yul Anwar (Kadis Pendidikan), Editiawarman (Wabup) dan Burhanuddin (polisi). (lek)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Rekomendasi Camping Ground di Pesisir Selatan, Pemandangannya Indah Cocok Berkemah, Cuma Rp150 Ribu per Malam
- 4 Tempat Liburan di Pesisir Selatan Sumbar, 3 Diantarnya Wisata Air
- KULINER KHAS MANDEH: Gulai Ambacang Ikan Karang, Nikmatnya Bikin Lidah Bergoyang
- CAMPING di MANDEH: Mengintip Indahnya Sunset dari Dalam Kemah
- TREKKING MANDEH: Menikmati Sekeping Surga Tersembunyi, di Puncak Batu Garudo