Empat Paslon Bupati-Wakil Bupati Pessel Berstatus ASN

Jumat, 31 Juli 2015, 18:14 WIB | Wisata | Kab. Pesisir Selatan
Empat Paslon Bupati-Wakil Bupati Pessel Berstatus ASN
Liaison Officer (petugas penghubung) bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan 2016-2021, berkonsultasi ke KPU setempat, terkait Tahapan Pencalonan Pemilihan 2015. (istimewa)

VALORAnews - Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar mengatakan, persyaratan penguduran diri seorang calon yang berlatar belakang sebagai aparatur sipil negara, harus telah ada selama 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon. Hal ini sesuai Peraturan KPU No 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan yang merupakan perubahan PKPU No 9 Tahun 2015.

"Pada saat pendaftaran, pada 26-28 Juli 2015, pengunduran diri itu baru sebatas persetujuan atasan, belum pemberhentian tetapnya. Kalau pemberhentian tetapnya, dalam rentang 60 hari setelah ditetapkan itu harus ada," terang Epaldi, beberapa saat lalu.

Sementara, Kepala BKD Pessel, Nazwir menerangkan, baru salah satu paslon yang mengajukan surat pengunduran diri untuk ASN sejak pendaftaran pecalonan dimulai. "Saat ini hanya satu orang, dari ASN yang mencalon menyerahkan penguduran diri," ungkapnya.

Nazwir menambahkan, bagi ASN yang mencalonkan sebagai kepala daerah atau bupati dan wakil bupati, sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Bagi ASN yang mencalon, harus menyerahkan pengunduran diri," terangnya.

Baca juga: PILKADA 2024: KERAS OMBAK, Sekretaris Perindo Sumbar Maju di Pilkada Pessel

Berdasarkan para pendaftar, terdapat empat nama dengan latarbelakang ASN yaitu Hendra Joni (polisi), Rusma Yul Anwar (Kadis Pendidikan), Editiawarman (Wabup) dan Burhanuddin (polisi). (lek)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: