Pembatasan Volume Toa Masjid, Novrianto: Adzan itu Panggilan Ibadah Bukan Memecah Belah
VALORAnews - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Padang, tak sepakat dengan kebijakan pemerintah melahirkan peraturan yang mengatur volume pengeras suara di mesjid atau mushalla. Kebijakan itu sama halnya melarang umat melakukan panggilan shalat pada umat yang jauh dari lokasi dimana masjid atau mushalla itu berada.
"Suara azan itu akan mengingatkan setiap umat muslim untuk bersegera menunaikan kewajibannya. Baik itu diwaktu subuh, siang, sore atau malam hari. Kumandanga adzan juga berfungsi memberi tahu pada orang-orang yang sibuk bekerja, untuk bersegera beribadah," tegas Sekretaris Perindo Padang, Novrianto dalam siaran pers yang diterima Ahad (2/9/2018).
Selain suara azan, suara mengaji atau bacaan al Quran dari pengeras suara masjid atau mushalla, juga akan mengingatkan setiap umat muslim, untuk bersiap-siap melaksanakan panggilan Ilahi.
"Mendengarkan bacaan al Quran itu dalam ajaran Islam, pendengarnya juga mendapatkan pahala. Apalagi membacanya. Pelarangan menggunakan pengeras suara, tentu menghalangi kesempatan umat muslim yang tak berkesempatan membaca al Quran, meraih pahala," terangnya.
Baca juga: Kembangkan Pariwisata Sumbar, Gubernur Sumbar Temui Wamenparekraf
"Suara azan dan bacaan quran dari pengeras suara, merupakan ibadah bagi yang mendengarkan. Kenapa harus dilarang. Mari kita sikapi dengan baik, jangan hal-hal baik yang dilakukan melalui volume suara yang deras dipertikaikan," tambah Novrianto.
Ditambahkannya, zaman sembelum ada perangkat pengeras suara, orang-orang dulu adzan melalui menara mesjid, agar didengar oleh yang lainnya. "Orang yang merasa terganggu dengan volume keras adzan dan mengaji, perlu dibersihkan hatinya agar tidak menyalahkan sesuatu yang tidak diketahui dan dipahaminya," tambah Novrianto yang kerap dipanggil Ucok ini.
Jika pemerintah bersikukuh memaksakan peraturan ini, tegas dia, kader Partai Perindo Padang akan berada di barisan depan, untuk melakukan gugatan atau aksi lainnya.
"Ini urusan aqidah, gak mungkin di mesjid atau mushalla memakai volume suara keras untuk maksiat atau untuk memecah belah, pasti digunakan untuk ibadah demi kemaslahatan umat," tegas Ucok. (rls)
Baca juga: 5 Freelancer untuk Kamu yang Berdomisili di Lampung dan Sekitarnya
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar