Belasan Bangunan di Jalur 40 Bypass Dibongkar

Kamis, 30 Juli 2015, 10:31 WIB | News | Kota Padang
Belasan Bangunan di Jalur 40 Bypass Dibongkar
Petugas Pol PP Padang, membongkar bangunan yang tak kunjung dibongkar pemiliknya, di Jalur 40 Bypass, Rabu (29/7/2015). (humas)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews -- Pemko Padang menurunkan tim, untuk membongkar bangunan liar yang berdiri di lahan pembangunan jalur dua Jalan Bypass, Rabu (29/7/2015). Sedikitnya, belasan bangunan yang terdiri dari kedai, bengkel dan rumah makan yang terdapat di Simpang Maransi hingga di depan RS Sitti Rahmah, Kecamatan Koto Tangah, berhasil dibongkar.

Kendati mendapat perlawanan dari pemilik, namun tim tak bergeming. Pembongkaran terhadap bangunan tak memiliki izin di lahan tersebut, tetap dilaksanakan. Tim terdiri dari Satpol PP, Dinas Tata Ruang Tata Bangunan dan Perumahan (DTRTBP) dan SKPD terkait lainnya serta dibantu aparat TNI dan Kepolisian.

Asisten I Setdako Padang, Vidal Triza selaku koordinator tim pembebasan lahan Jalur II Jalan Bypass mengatakan, pembongkaran bangunan dilaksanakan setelah sebelumnya diturunkan surat edaran, bagi masyarakat pemilik warga pemilik bangunan.

"Bangunan yang dibongkar, selain tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga berdiri di atas lahan konsolidasi selebar 40 meter yang mestinya sudah dikosongkan. Karena, pengerjaan pembangunan jalur dua Jalan Bypass sudah berjalan. Terlebih, penyelesaian pembebasan lahan sudah ditenggat pihak investor agar tuntas hingga akhir Juli 2015 ini," ungkap Vidal.

Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif

Menurut Vidal dalam siaran pers yang dilansir Pemko Padang, dasar pembongkaran bangunan tersebut sesuai dengan Perda No 6 Tahun 1990 tentang Tata Bangunan, Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perwako No 17 Tahun 2015.

"Kenyataannya, bangunan yang dibongkar sekarang tidak memiliki IMB. Sedangkan, pemilik sudah diminta untuk membuka sendiri bangunannya melalui surat peringatan. Bila belum membukanya, maka petugas dari Pemko yang akan membantu membongkarnya," kata Vidal.

Seperti diketahui, kata Vidal, pembangunan jalur dua Bypass ini bersumber dari dana pinjaman luar negeri. Korea sebagai negara pendana, memberi tenggat waktu hingga akhir Juli ini, tidak ada lagi bangunan yang berada di jalur 40 Bypass.

"Kalau ini tak selesai, Kota Padang pastinya tidak akan mampu dengan keuangan daerah melanjutkan pembangunan ini," tegas Vidal. (vri)

Baca juga: Ketua DPRD Padang 2024-2029 Diemban Muharlion, Wakil Ketua Dijabat Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: