Fraksi Hanura dan Demokrat DPRD Padang Geser Anggotanya di AKD

Rabu, 08 Agustus 2018, 19:07 WIB | News | Kota Padang
Fraksi Hanura dan Demokrat DPRD Padang Geser Anggotanya di AKD
Walikota Padang, Mahyeldi menyampaikan nota pengantar 3 Ranperda dalam rapat paripurna DPRD Padang, Rabu (8/8/2018). Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti dan dihadiri 19 dari 45 anggota dewan. (humas)

VALORAnews -- Rapat paripurna DPRD Padang, Rabu (8/8/2018) mengesahkan keputusan No 31 Tahun 2018 tertanggal 8 Agustus 2018. Dalam keputusan dibacakan Sekretaris DPRD Padang, Syahrul itu terjadi perubahan struktur keanggotaan sejumlah alat kelangkapan dewan (AKD) dari Partai Hanura dan Partai Demokrat.

Sesuai surat Fraksi Partai Demokrat DPRD Padang No 016/F.Demokrat/Pdg/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 perihal reshuffle AKD, selanjutnya komposisi Badan Musyawarah (Bamus) yang dulunya beranggotakan Ilham Maulana dan Syafaruddin berganti dengan Ilham Maulana dan Surya Jufri.

Sementara untuk anggota Bapem Perda, semula Ilham Maulana dan Surya Jufri ditukar dengan Yulisman dan Syafaruddin. Sementara, Badan Anggaran (Banggar) beranggotakan tetap seperti tahun lalu yaitu Ilham Maulana, Gustin Pramona dan Surya Jufri.

Untuk Komisi I, ditetapkan Yulisman, Komisi II Ilham Maulana menggantikan Gustin Pramona. Komisi III Syafaruddin menggantikan Ilham Maulana. Sementara, Komisi IV diisi Surya Jufri dan Gustin Pramona menggantikan Syafaruddin dan Surya Jufri.

Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan

Sementara, surat Fraksi Hanura DPRD Padang No 25/F.Hanura/DPRD-PDG/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 perihal penggantian anggota BK dari Yendril ke Elvi Amri.

Tiga Ranperda

Pemko Padang mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (8/8/2018). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti itu, dihadiri 19 dari 45 orang anggota DPRD Padang periode 20014-2019.

Ketiga Ranperda yang diajukan itu yakni tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Penyertaaan Modal Pemerintah Kota Padang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Padang serta Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah No 5 Tahun 2016 tentang Izin Gangguan.

Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas

"Kegiatan ini diagendakan Badan Musyawarah DPRD Padang memenuhi maksud surat Wali Kota Padang No 188.288/HUK-PDG tanggal 30 Juli 2018," ungkap Elly saat membuka rapat yang dihadiri perwakilan Forkopimda dan pimpinan OPD di Setdako Padang itu. (rls)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI