KPU Pessel Nyatakan 8 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

Rabu, 08 Agustus 2018, 18:24 WIB | Wisata | Kab. Pesisir Selatan
KPU Pessel Nyatakan 8 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat
Pengurus DPC Demokrat Pessel, Maulana Makmun melayangkan protes saat KPU Pessel menyatakan dua orang Bacaleg yang mereka ajukan, tidak memenuhi syarat dalam rapat, Rabu (8/8/2018). (tusrisep/valoranews)

VALORAnews - Dua orang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Demokrat untuk DPRD Pessel di Pemilu 2019, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Implikasinya, Bacaleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Pessel ini, tak bisa ikut bertarung di Pemilu yang akan digelar serentak dengan pemilihan presiden.

"Kami dirugikan atas hasil ini. Kami (Partai Demokrat), akan melaporkan perihal ini ke Panwaslu secepatnya. Bacaleg atas nama Syarianto yang dinyatakan TMS itu, merupakan Bacaleg potensial kami di Dapil 5 Pessel," ucap Maulana Makmun, perwakilan DPC Demokrat Pessel, Selasa (7/8/2018) sore di Painan, Pessel.

Ribut-ribut ini yang berujung 'perang mulut' ini, terjadi saat pengumuman hasil verifikasi data perbaikan syarat calon yang telah disampaikan KPU ke parpol peserta pemilu 2019 di kantor KPU Pessel. Situasi pun sontak tegang kala itu.

Tak terima dengan penjelasan yang diberikan KPU perihal TMS-nya kedua bacaleg potensial usulan mereka itu, perwakilan Partai Demokrat akhirnya tidak mau menandatangani berkas yang dinyatakan TMS oleh KPU tersebut.

Baca juga: PILKADA 2024: Di Pessel, Pemilih Berkurang 555 Orang di DPT

Sesuai Aturan

Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar, saat memberikan penjelasan menyatakan, penetapan TMS terhadap dua Bacaleg Partai Demokrat itu sudah sesuai aturan. Menurutnya, penetapan TMS ini karena dokumen yang serahkan parpol tidak lengkap, hingga ditetapkannya batas akhir perbaikan verifikasi.

"KPU menghargai hak konstitusional peserta pemilu. Jika merasa dirugikan, kami juga menghargai langkah yang akan diambil parpol bersangkutan, termasuk kalau dilaporkan ke Panwaslu terkait hasil yang kami sampaikan hari ini," ucap Epaldi Bahar.

Pada pleno penetapan itu, dari 623 Bacaleg yang diajukan 15 parpol peserta pemilu 2019 yang ada di Pessel, 8 orang Bacaleg dinyatakan TMS. (tsp)

Baca juga: PILKADA 2024: KPU Pessel Koordinasi dengan BNP Sumbar

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI