Standar Kualitas Layanan Publik RSUD dr Rasidin Dirumuskan

Minggu, 29 Juli 2018, 15:24 WIB | News | Kota Padang
Standar Kualitas Layanan Publik RSUD dr Rasidin Dirumuskan
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Didi Aryadi memberikan arahan pada Lokakarya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Rasidin, di Ruang Abu Bakar Ja'ar Balai Kota Padang, Kamis (26/7/2018). (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Peserta lokakarya tampak antusias mengikuti pemaparan Muharizal, mengenai Peraturan Menteri PAN-RB No 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat, dimana pengaduan masyarakat turut menjadi bahasan penting di dalamnya.

Menurut Muharizal, berdasarkan Permenpan tersebut unit pelayanan harus melakukan serangkaian metode untuk menganalisis masalah dan merumuskan solusi (tindakan nyata yang dapat dilakukan) untuk mengatasi berbagai masalah yang menjadi menyebab pengaduan, yang dirumuskan dalam bentuk Janji Perbaikan Pelayanan dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan.

"Segala pengaduan terhadap layanan RSUD dr Rasidin Kota Padang yang disampaikan dalam lokakarya ini, langsung dituangkan dalam bentuk rancangan kuesioner. Semuanya, akan disempurnakan sebagai instrumen survei tingkat kepuasan terhadap pelayanan rumah sakit oleh Pusat Studi Pelayanan Publik Sumatera Barat," jelasnya. (rls/vry)

Baca juga: Lapas Suliki jadi yang Terbaik dalam Pengelolaan Pemberitaan dan Informasi Publik Tahun 2023

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: