Standar Kualitas Layanan Publik RSUD dr Rasidin Dirumuskan
Peserta lokakarya tampak antusias mengikuti pemaparan Muharizal, mengenai Peraturan Menteri PAN-RB No 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat, dimana pengaduan masyarakat turut menjadi bahasan penting di dalamnya.
Menurut Muharizal, berdasarkan Permenpan tersebut unit pelayanan harus melakukan serangkaian metode untuk menganalisis masalah dan merumuskan solusi (tindakan nyata yang dapat dilakukan) untuk mengatasi berbagai masalah yang menjadi menyebab pengaduan, yang dirumuskan dalam bentuk Janji Perbaikan Pelayanan dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan.
"Segala pengaduan terhadap layanan RSUD dr Rasidin Kota Padang yang disampaikan dalam lokakarya ini, langsung dituangkan dalam bentuk rancangan kuesioner. Semuanya, akan disempurnakan sebagai instrumen survei tingkat kepuasan terhadap pelayanan rumah sakit oleh Pusat Studi Pelayanan Publik Sumatera Barat," jelasnya. (rls/vry)
Baca juga: Ombudsman RI Nobatkan Pemprov Sumut Raih Predikat Zona Hijau
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar