DLH Padang Sosialisasikan Perwako Pengendalian Sampah Plastik

Kamis, 26 Juli 2018, 08:13 WIB | News | Kota Padang
DLH Padang Sosialisasikan Perwako Pengendalian Sampah Plastik
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padang, Al Amin menyosialisasikan Perwako No 36 Tahun 2018 tentang Pengendalian Penggunaan Kantong Belanja Plastik kepada wartawan di Media Center Balaikota Padang, Rabu (25/7/2018). (humas)

VALORAnews - Pemko Padang menyosialisasikan Peraturan Walikota (Perwako) No 36 Tahun 2018 tentang Pengendalian Penggunaan Kantong Belanja Plastik. Di Kota Padang, 15 persen dari 400-600 ton sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), merupakan sampah plastik.

"Meminimalisir volume sampah plastik, kita terus menyosialisasikan dan mengajak masyarakat agar mengurangi penggunaan kantong plastik, dengan mengalihkan penggunaan keranjang belanja yang bisa dipakai berulang," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padang, Al Amin kepada wartawan di Media Center Balaikota Padang, Rabu (25/7/2018).

Diharapkan Al Amin, seiring gencarnya sosialisasi Perwako ini, secara berkala warga tidak lagi menggunakan kantong plastik saat berbelanja di pasar atau tempat perbelanjaan. Upaya ini, terangnya, dapat apresiasi dari Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Alhamdulillah, Kota Padang termasuk empat dari kota se-Indonesia yang memiliki regulasi terkait pembatasan penggunaan sampah plastik bersama Denpasar, Balikpapan dan Banjarmasin," paparnya.

Baca juga: Pindah Partai di Pemilu 2024, Dua Anggota PAW DPRD Padang dari Partai Berkarya Dilantik

"Selain itu, Menteri Keuangan juga menginformasikan bahwa bagi kota atau kabupaten di Indonesia yang memiliki regulasi tentang pembatasan sampah plastik ini, bantuan Dana Insentif Daerah (DID)-nya nanti akan ditambah," terang Al Amin.

"Untuk itu, mari kita dukung bersama upaya ini demi kemajuan pembangunan Kota Padang ke depan," harap Al Amin optimistis. (rls/vry)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: