Nomor Urut Bacaleg Tak Bisa Diganti Lagi

Sabtu, 21 Juli 2018, 21:05 WIB | Wisata | Kab. Pesisir Selatan
Nomor Urut Bacaleg Tak Bisa Diganti Lagi
Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar menyerahkan berkas hasil pemeriksaan Bacaleg kepada Ketua PDI Perjuangan Pessel, Achyar usai Acara Penyampaian Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pessel 2019, di Painan, Sab

VALORAnews -- Ketua KPU Pesisir Selatan (Pessel), Epaldi Bahar menegaskan, nama-nama Bacaleg yang sudah diusulkan parpol ke KPU, tidak bisa lagi diganti nomor urutnya. Penggantian juga tidak bisa dilakukan serampangan. Ada persyaratan yang mengatur mekanisme penggantian, yang mesti dilalui lebih dulu.

"Kalau pun harus diganti, sesuai aturan, penggantinya harus ditempatkan di tempat nomor Bacaleg yang diganti tersebut," tegas Epaldi Bahar usai Acara Penyampaian Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pessel 2019, di Painan, Sabtu (21/7/2018).

Sebab, terang dia, aturan untuk mengganti Bacaleg, sudah jelas diatur dalam Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang Bakal Calon Anggota DPR/DPRD.

"Sekali lagi, tidak boleh lagi gonta-ganti nomor urut," ucap Epaldi Bahar.

Baca juga: SENGKETA PEMILU: Hakim Tolak Dakwaan Dugaan Ijazah Palsu Caleg PPP

Sebelumnya, KPU Pessel juga menyerahkan berkas Bacaleg yang dinilai belum lengkap ke parpol di daerah tersebut. Sebab, sebagian besar berkas ditemui belum lengkap.

Data yang diperoleh, hanya 15 dari 16 parpol peserta pemilu 2019 secara nasional, yang ikut pemilu di Pessel. Satu parpol yang tidak ikut itu PKPI. Total Bacaleg dari ke-15 parpol itu berjumlah 632 orang, terdiri dari 404 laki-laki dan 228 perempuan. (tsp)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: