Retribusi Pantai Air Manis Capai Rp330 Juta Selama Libur Lebaran, Ini Perhitungannya
VALORAnews - Pantai Air Manis dengan Legenda Malin Kundang, masih jadi primadona bagi wisatawan yang berkunjung ke Kota Padang mengisi libur lebaran Idul Fitri 1439 H. Mulai 26 Mei hingga 24 Juni, objek wisata unggulan ini berhasil memperoleh Rp330 juta dari retribusi karcis masuk.
"Harga karcis bervariasi mulai dari Rp3 ribu untuk anak-anak dan Rp5 ribu untuk dewasa. Harga tersebut sudah termasuk biaya parkir. Jadi, selama liburan kemarin, Pantai Air Manis, tiap harinya dikunjungi 7.000 hingga 13.000 orang. Itu hanya yang masuk dari pintu gerbang yang dikelola Pemko Padang," ungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Padang, Medi Iswandi, Rabu (4/7/2018).
Menurut Medi, ada beberapa catatan yang akan dievaluasi Disparbud guna meningkatkan kenyamanan pengunjung. Hal yang paling menonjol adalah kurangnya lapangan parkir.
"Saat ini kita telah membangun lapangan parkir seluas satu hektar, kita akan memperluas lapangan parkir tersebut karena masih memiliki area kosong seluas tiga hektar lagi. Rencananya akan dianggarkan pada 2019," paparnya.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Selain Disparbud berkoordinasi dengan Dinas PUPR, juga akan segera membenahi infrastruktur jalan. "Ada beberapa titik yang jadi penyebab kemacetan. Saat ini, Dinas PUPR sudah survei lapangan dan In Syaa Allah tahun ini juga dikerjakan," tambahnya.
Yang tak kalah menonjolnya adalah masalah sampah yang masih berserakan di sepanjang pantai. Selain kurangnya bak sampah, kesadaran pengunjung dalam membuang sampah juga menjadi penyebab utama.
Mengatasi hal tersebut, Disparbud akan segera menambah jumlah tong sampah dan petugas kebersihan yang mobile dalam membersihkan serta mengimbau pengunjung, untuk tidak membuang sampah di pantai.
Masalah klasik yang tiap tahun terjadi di objek wisata adalah pungli. Untuk itu, Disparbud telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian terutama Tim Saber Pungli.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas
Medi juga mengingatkan objek wisata yang berada di atas tanah milik pribadi agar, si pemilik mengurus izin pengelolaannya. "Siapa saja boleh berusaha, tentu sesuai aturan. Jadi, bagi masyarakat yang memilik objek wisata di atas tanahnya harus melengkapi izin sesuai ketentuan yang berlaku antara lain Izin mendirikan Bangunan, izin lingkungan, izin gangguan dan izin operasional," terangnya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar