KPU Pessel Siap Terima Pendaftaran Caleg, Ini Syarat dan Ketentuannya

Rabu, 04 Juli 2018, 07:10 WIB | Wisata | Kab. Pesisir Selatan
KPU Pessel Siap Terima Pendaftaran Caleg, Ini Syarat dan Ketentuannya
Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar dan anggota lainnya, menghadirkan pimpinan parpol dan stake holder terkait, jelang masa penerimaan berkas Caleg pada 4-17 Juli 2018 di Painan, Selasa (3/7/2018). (humas)

VALORAnews -- Mulai Rabu (4/7/2018) ini, merupakan hari pertama jadwal pengajuan dan penyerahan berkas bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan untuk Pemilu 2019. Pada rentang waktu selama 14 hari yaitu hingga 17 Juli 2018 nanti, KPU Pesisir Selatan akan menunggu kedatangan Pimpinan Partai Politik mendaftarkan bakal Calegnya.

"Dokumen yang diajukan, merupakan dokumen yang telah diinput dan diproses melalui Sistim Informasi Pencalonan (Silon). Untuk kelancaran proses pendaftaran, kami menyarankan agar sebelum mendaftar, pimpinan Parpol malakukan konsultasi ke tim helpdesk yang kami sediakan termasuk soal jadwal kedatangan," ungkap Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar saat rapat koordinasi dengan stakeholder kepemiluan, Selasa (3/7/2018) di Painan.

Rapat koordinasi ini, terangnya, dalam rangka pemantapan pemahaman terhadap tata cara pengajuan serta jenis dokumen yang harus disiapkan sesuai dengan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD. Acara ini dihadiri pimpinan Parpol, Panwaslu, Kabag Kesbangpol serta Dandim dan Kapolres itu dilaksanakan di sebuah hotel di Painan.

"Secara prinsip, kami siap menerima kedatangan Parpol kapan saja, sepanjang dalam waktu yang ditentukan. Namun, tentu akan lebih baik jika pendaftaran dilakukan tidak menumpuk pada hari-hari akhir jelang penutupan," tutupnya. (rls/kyo)

Baca juga: Di Pessel, Indeks Pencapaian SPM Pendidikan Capai 68,3 Persen

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: