Camat Padang Utara Hentikan Pembangunan Sebuah Gedung di Belanti

Rabu, 04 Juli 2018, 06:50 WIB | News | Kota Padang
Camat Padang Utara Hentikan Pembangunan Sebuah Gedung di Belanti
Camat Padang Utara, Editiawarman meninjau lokasi pembangunan gedung bertingkat di kawasan Belanti, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Senin siang (3/7/2018). Pembangunan ini tanpa disertai terbitnya IMB lebih dulu. (humas)

VALORAnews - Sebuah gedung bertingkat di kawasan Belanti, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara ditinjau Camat Padang Utara, Editiawarman, Senin siang (3/7/2018). Hal itu dilakukan dia, setelah mengetahui terdapatnya beberapa pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembangunan, di antaranya belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

"Bersama lurah dan RW setempat serta dari pengawas IMB Dinas PUPR, kita meninjau proses pembangunan gedung tersebut. Sesuai informasi yang kita terima ternyata memang benar adanya terdapat beberapa pelanggaran," terang Editiawarman.

Pelanggaran yang dilakukan, di antaranya izin membangunnya belum ada kemudian ditambah pembangunan pagar di atas dari tembok drainase. Tak hanya itu, pembuatan area parkir di depan gedung yang saluran airnya seharusnya dibangun agak besar, tapi malah hanya membuat polongan kecil yang tentunya akan mempengaruhi saluran debit air di lingkungan ini.

"Kita harus bertegas-tegas dalam hal ini demi tegakknya aturan," ujar Editiawarman didampingi Kasi Trantib Edrian Edward dan Lurah Lolong Belanti Rini Anggraini.

Baca juga: Kecamatan Padang Utara Gagas Program Persaudaraan Madani

Selaku camat, dia hanya bisa memberikan teguran, mengingat izin pembangunan tersebut kewenangannya ada di tingkat kota. Namun seperti diketahui, hal ini sudah diawasi Pengawas IMB Dinas PUPR Kota Padang. "Pemiliknya sudah diberikan teguran yang mengingatkan agar menyelesaikan proses izinnya terlebih dulu baru dimulai pembangunan," terangnya.

"Tapi anehnya, kita malah menerima jawaban dari salah seorang anak pemilik tanah yang memberikan jawaban dengan mengalihkannya pada kesalahan-kesalahan yang ada di tempat lain. Maka itu kita menjawabnya dengan tegas, hal ini tidak boleh dilakukan agar jangan sampai kita melanjutkan kesalahan-kesalahan dalam aturan," terangnya dia.

"Jika ini dibiarkan, akan memberikan dampak negatif yang tentunya mempengaruhi tata kelola kota ini," tegasnya.

Seperti diketahui untuk pembangunan terserbut pihak pemilik lahan sedang mengurus IMB-nya di Dinas PUPR. Namun karena ada beberapa persayaratan yang belum tuntas, makanya izinnya belum dapat dikeluarkan. Mengingat itu, teguran lisan sudah diberika disusul teguran tertulis sebanyak dua kali ke pemilik tanah.

Baca juga: Editiawarman Paparkan Inovasi di Kecamatan Padang Utara

"Kita hormati proses mengurus izin yang tengah dilakukan. Namun kita menyayangkan kalau memang izinnya belum ada, harusnya pengerjaan pembangunan tidak boleh dilakukan. Apalagi kita ketahui, ternyata pembangunannya sudah dilakukan sejak tiga bulan terakhir," tandas Editiawarman. (rls/vry)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: