Polres Solsel Bekuk Pelaku Rudapaksa ke Anak Tiri

Kamis, 31 Mei 2018, 23:02 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
Polres Solsel Bekuk Pelaku Rudapaksa ke Anak Tiri
Kapolres Solok Selatan, AKBP Imam Yulisdianto didampingi Kasat Reskrim, AKP Omri Yan Sahureka saat jumpa pers di Mapolres Solok Selatan, Kamis (31/5/2018) terkait pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan ayah tiri. (diky lesmana/valoranews)

VALORAnews -- Polres Solok Selatan berhasil meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur, Minggu (27/5/2018) lalu. Pelaku merupakan ayah tiri korban. Dia telah berulang kali melakukan perbuatan tak senonoh ke anaknya di bawah ancaman senjata tajam sejak 2016 silam.

Kapolres Solok Selatan, AKBP Imam Yulisdianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Omri Yan Sahureka pada jumpa pers, Kamis (31/5/2018) mengatakan, pelaku AJ (32) telah melakukan rudapaksa ke anaknya yang berusia 15 tahun telah berulang kali, sejak korban masih duduk dibangku sekolah dasar pada 2016 silam.

"Dalam setiap aksinya, pelaku mengancam korban menggunakan clurit. Agar, korban menuruti dan kemauan bejatnya," katanya.

Menurutnya, pada awal kejadian tersangka mengancam korban dengan menodongkan celurit ke leher korban dengan mengatakan kamu jangan beritahu kepada orang Iain, nanti kamu saya bunuh dan jika kamu beritahu kepada ibumu, nanti ibumu yang akan saya bunuh.

Baca juga: DPRD Solsel Bahas Strategi Percepatan Pelaksanaan Tugas Legislasi dengan DPRD Sumbar jelang Akhir Masa Jabatan

"Karena korban takut dan tidak memberitahukan ibunya maupun orang lain, hingga aksi pencabulan yang dilakukan ayah tirinya tersebut dan berlanjut hingga 2018," katanya.

Persetubuhan terakhir terjadi saat korban keluar dari kamar mandi, tiba-tiba pelaku sudah berada di kamar korban dan langsung memaksa korban untuk melayaninya.

Korban yang menolak, diikat pelaku menggunakan tali rafia dan disetubuhi tersangka dalam keadaan terikat. Korban yang merasa tidak tahan, akhirnya menceritakan kejadiannya kepada ibunya yang kemudian melapor ke polisi.

"Laporan polisi kami terima 26 Mei dan pelaku ditangkap 27 Mei di kebun kopi miliknya," jelas dia.

Baca juga: Pemilu 2024 Ganggu Capaian Target Legislasi, Komisi 1 DPRD Solsel Konsultasi dengan DPRD Sumbar

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 76 (D) jo pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI