Perangkat Kompor Gas Warung Nasi di Jalan Nipah Disita Satpol PP

Kamis, 24 Mei 2018, 16:19 WIB | News | Kota Padang
Perangkat Kompor Gas Warung Nasi di Jalan Nipah Disita Satpol PP
Petugas Satpol PP Padang, menyita sejumlah peralatan memasak dari sebuah warung nasi di Jl Nipah, pada penertiban yang digelar Kamis (24/5/2018). (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Kasat Pol PP Padang, Yadrison meminta ke pada pemilik restaurant dan rumah makan agar bisa saling menghargai dan bisa mematuhi imbauan walikota yang sudah diberikan sebelum memasuki bulan Suci Ramadhan, Kamis (24/5/2018).

"Pada point lima dan enam jelas dituliskan kepada seluruh pengusaha restoran dan pemilik rumah makan, warung dan kedai minuman serta usaha usaha sejenis, agar dapat menghormati bulan suci Ramadhan dengan tidak membuka usahanya di siang hari. Kepada seluruh umat beragama bahwa dalam menjaga kerukunan dan toleransi antar sesama umat beragama, diminta untuk saling menghormati dan menghargai," kata Yadrison.

Yadrison menambahkan, sehari sebelum dilakukan tindakan penertiban, petugasnya sudah melakukan tindakan persuasif secara humanis kepada beberapa pemilik warung makanan yang masih buka di siang hari.

"Kemarin kita lakukan tindakan persuasif, untuk sekarang kita lakukan tindakan penertiban, jika dalam penertiban ada rumah makan atau warung yang buka namun belum mendapatkan Himbauan maka tindakkan persuasif lah yang kita berikan terlebih dahulu," ucapnya.

Baca juga: 3 Anggota DPRD Mentawai Dicokok Pesta Narkoba Bersama Seorang Kontraktor

Dalam pengawasan kali ini, petugas melakukan penyitaan terhadap salah satu rumah makan di Jalan Nipah, Kecamatan Padang Selatan, yang mana rumah makan tersebut ditemukan masih buka di siang hari. Penyitaan ini dilakukan karena sebelumnya petugas sudah memberikan peringatan kepada pemilik.

"Kita amankan barang bukti berupa termos nasi, kompor serta tabung gas, Barang bukti tersebut kita amankan dulu di Mako," tukas Yadrison

Barang-barang yang dibawa petugas akan diserahkan kembali, jika pemilik warung sudah datang ke Mako dan membuat surat perjanjian. (vry)

Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: