Pemko Padang Fasilitasi Pertemuan Kupas Kecurigaan DPT Pilkada 2018
VALORAnews - Pemerintah Kota Padang, Senin (14/5/2018) menindaklanjuti surat tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Padang nomor urut 1, Emzalmi-Desri Ayunda yang meminta kejelasan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang, 27 Juni 2018.
Rapat ini, dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan Setdako Padang, Vidal Triza. Sejumlah pihak terkait dalam pelaksanaan pemilihan serentak 2018 di Kota Padang, hadir dalam pertemuan penting tersebut. Seperti, Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati, Dori Putra (Ketua Panwaslu Padang), pimpinan OPD terkait di lingkup Pemko Padang serta tim kuasa hukum paslon Walikota dan Wakil Walikota Padang nomor urut satu.
Vidal mengatakan, meski telah ditetapkannya DPT Pilkada Padang 2018, namun masih memerlukan kejelasan dan ketegasan lagi. Mengingat, persoalan ini sangat signifikan dan harus dijelaskan secara konkrit oleh pihak terkait dalam hal ini KPU.
Salah satunya seperti adanya surat yang dilayangkan Kantor Hukum Liberty selaku tim kuasa hukum paslon nomor urut satu, yang meminta pemko dapat memfasilitasi membahas kejelasan adanya dugaan perbedaan DPT dengan jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dikeluarkan Kemendagri.
Baca juga: Partisipasi Pilkada Agam Ditargetkan 81 Persen
Beberapa waktu lalu, KPU Padang telah men-sahkan DPT sebanyak 535.265 orang, yang datanya sudah berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang. DPT itu, juga telah dicacah secara detail oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang melakukan pemutakhiran data.
"Kita tentu sama-sama menginginkan bagaimana pilkada badunsanak dapat kita ciptakan di Kota Padang secara baik, aman dan damai. Dimana dalam Undang-undang terkait penyelenggaraanya oleh KPU dan pengawasannya oleh Panwaslu. Sementara pemerintah daerah diminta untuk memberikan kelancaran sesuai tugas dan wewenang yang tercantum dalam aturan dan perundang-undangan," sebut Vidal.
Terkait perihal agenda pertemuan tersebut, jelas Vidal lagi, Pemko telah memfasilitasinya sehingga ada penjelasan lebih lanjut terkait jumlah DPT pada Pilkada Padang 2018.
"Dalam kesempatan ini KPU, Panwaslu serta pemko membahas secara baik terkait DPT bersama kuasa hukum paslon nomor urut satu. Alhamdulillah, diskusi berjalan baik dan lancar, dimana Ketua KPU Padang menyampaikan pihaknya akan melakukan konsultasi ke KPU RI dalam waktu dekat untuk kejelasan jumlah DPT tersebut," tutur Vidal.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
KPU Padang telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) Padang sebanyak 535.265 pemilih pada 19 April lalu. Jumlah DPT tersebut terdiri dari 261.797 laki-laki dan 273.468 perempuan. Yang tersebar di 11 kecamatan untuk 104 kelurahan yang ada di Kota Padang.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar