Pemko Padang Fasilitasi Pertemuan Kupas Kecurigaan DPT Pilkada 2018
VALORAnews - Pemerintah Kota Padang, Senin (14/5/2018) menindaklanjuti surat tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Padang nomor urut 1, Emzalmi-Desri Ayunda yang meminta kejelasan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang, 27 Juni 2018.
Rapat ini, dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan Setdako Padang, Vidal Triza. Sejumlah pihak terkait dalam pelaksanaan pemilihan serentak 2018 di Kota Padang, hadir dalam pertemuan penting tersebut. Seperti, Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati, Dori Putra (Ketua Panwaslu Padang), pimpinan OPD terkait di lingkup Pemko Padang serta tim kuasa hukum paslon Walikota dan Wakil Walikota Padang nomor urut satu.
Vidal mengatakan, meski telah ditetapkannya DPT Pilkada Padang 2018, namun masih memerlukan kejelasan dan ketegasan lagi. Mengingat, persoalan ini sangat signifikan dan harus dijelaskan secara konkrit oleh pihak terkait dalam hal ini KPU.
Salah satunya seperti adanya surat yang dilayangkan Kantor Hukum Liberty selaku tim kuasa hukum paslon nomor urut satu, yang meminta pemko dapat memfasilitasi membahas kejelasan adanya dugaan perbedaan DPT dengan jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dikeluarkan Kemendagri.
Baca juga: PILKADA 2024: Di Pessel, Pemilih Berkurang 555 Orang di DPT
Beberapa waktu lalu, KPU Padang telah men-sahkan DPT sebanyak 535.265 orang, yang datanya sudah berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang. DPT itu, juga telah dicacah secara detail oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang melakukan pemutakhiran data.
"Kita tentu sama-sama menginginkan bagaimana pilkada badunsanak dapat kita ciptakan di Kota Padang secara baik, aman dan damai. Dimana dalam Undang-undang terkait penyelenggaraanya oleh KPU dan pengawasannya oleh Panwaslu. Sementara pemerintah daerah diminta untuk memberikan kelancaran sesuai tugas dan wewenang yang tercantum dalam aturan dan perundang-undangan," sebut Vidal.
Terkait perihal agenda pertemuan tersebut, jelas Vidal lagi, Pemko telah memfasilitasinya sehingga ada penjelasan lebih lanjut terkait jumlah DPT pada Pilkada Padang 2018.
"Dalam kesempatan ini KPU, Panwaslu serta pemko membahas secara baik terkait DPT bersama kuasa hukum paslon nomor urut satu. Alhamdulillah, diskusi berjalan baik dan lancar, dimana Ketua KPU Padang menyampaikan pihaknya akan melakukan konsultasi ke KPU RI dalam waktu dekat untuk kejelasan jumlah DPT tersebut," tutur Vidal.
Baca juga: Calon Tunggal Tetap Jalani Pengundian Nomor Urut, Menang Pilkada jika Raih 50 Persen Lebih Suara Sah
KPU Padang telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) Padang sebanyak 535.265 pemilih pada 19 April lalu. Jumlah DPT tersebut terdiri dari 261.797 laki-laki dan 273.468 perempuan. Yang tersebar di 11 kecamatan untuk 104 kelurahan yang ada di Kota Padang.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024