Isi Kekosongan Jabatan: Pjs Walikota Padang Mutasi 200 Pejabat Eselon II, III dan IV

Minggu, 06 Mei 2018, 16:47 WIB | News | Kota Padang
Isi Kekosongan Jabatan: Pjs Walikota Padang Mutasi 200 Pejabat Eselon II, III dan IV
Pjs Walikota Padang, Alwis mengucapkan selamat kepada Faisal Siregar yang dipromosikan sebagai Pj. Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Koordinasi Kehumasan pada Bagian Humas Setda Kota Padang. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Dalam rangka mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Padang, Jumat sore (4/5/2018), Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Padang, Alwis melantik 1 orang pejabat eselon II, 8 orang eselon III dan 67 orang eselon IV di ruangan Bagindo Aziz Chan Kompleks Balaikota Padang Aie Pacah.

Alwis menjelaskan, kekosongan jabatan saat ini belum terisi semuanya, karena Kemendagri belum mengakomodir seluruh usulan yang diajukan Pemko Padang. "Kita mengusulkan 600 orang untuk mengisi jabatan hingga tingkat kelurahan, dan baru dikabulkan sebanyak 200 orang," ungkap Alwis.

Bagi 124 orang eselon IV yang belum dilantik, terangnya, dalam waktu dekat akan dilantik di SKPD masing-masing. Termasuk jabatan di ditingkat kecamatan dan kelurahan yang akan dilaksanakan pelantikannya di kantor camat.

Untuk mengisi sisa kekosongan jabatan sebanyak 400 orang lagi, Alwis mengingatkan Kepala BKPSDM untuk kembali mengusulkan ke Kemendagri dalam waktu dekat ini, agar kekosongan jabatan tersebut tidak menjadi pemicu menurunnya pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Edy Rahmayadi Lantik 155 Pejabat Tinggi Pratama, Adminstrator, Pengawas dan Kepala Sekolah

Dijelaskannya, berdasarkan pasal 9 ayat (1) huruf e Permendagri Nomor 1/2018, Pjs Walikota mempunyai tugas dan wewenang melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Dijelaskan dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor: 821/970/SJ tentang Penggantian Pejabat oleh Pjs Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada serentak harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Izin tersebut hanya diberikan terhadap izin mutasi pada kekosongan jabatan dengan sangat selektif.

Adapun, pejabat eselon II yang dilantik, Yenni Yuliza sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Pembangunan Setda Kota Padang. (rls/vry)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: