Saksi Korban Yakini Terdakwa jadi Pelaku Pengeroyokan
Dalam dakwaan, terdakwa Andri Saputra bersama lainnya yakni Adrianus, Putra Donal, Idrisman, Mardison dan Roni Marta dianggap telah melakukan penganiayaan terhadap Ipda Syafwal, sekitar pukul 02.00 WIB dinihari di kawasan Pisang, Kecamatan Pauh.
Sementara, terkait hasil visum dari RS Semen Padang pada Selasa (23/1/2018) terhadap Ipda Syafwal, disebutkan mengalami luka berat, ditemukan luka terbuka pada puncak kepala bagian kiri korban, patah tulang tengkorak, pendarahan di atas selaput keras otak, patah gigi dan memar di tubuhnya.
Kepada para terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maksimal hukuman lima tahun kurungan. (rls)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar
- FWP dan KPU Padang Kupas Perbedaan Informasi Pilkada 2024 di Sosmed dan Media Massa Bersama Ahli Pers Dewan Pers
- KPU Padang Gelar Pencabutan Nomor Urut; Fadli-Maigus No 1, Iqbal-Amasrul No 2 dan Hendri-Hidayat No 3
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang