Saksi Korban Yakini Terdakwa jadi Pelaku Pengeroyokan
Dalam dakwaan, terdakwa Andri Saputra bersama lainnya yakni Adrianus, Putra Donal, Idrisman, Mardison dan Roni Marta dianggap telah melakukan penganiayaan terhadap Ipda Syafwal, sekitar pukul 02.00 WIB dinihari di kawasan Pisang, Kecamatan Pauh.
Sementara, terkait hasil visum dari RS Semen Padang pada Selasa (23/1/2018) terhadap Ipda Syafwal, disebutkan mengalami luka berat, ditemukan luka terbuka pada puncak kepala bagian kiri korban, patah tulang tengkorak, pendarahan di atas selaput keras otak, patah gigi dan memar di tubuhnya.
Kepada para terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maksimal hukuman lima tahun kurungan. (rls)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar