Saksi Korban Yakini Terdakwa jadi Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 03 Mei 2018, 19:30 WIB | News | Kota Padang
Saksi Korban Yakini Terdakwa jadi Pelaku Pengeroyokan
Saksi korban, Ipda Syafwal memberikan keterangan terkait pengeroyokan dirinya di sebuah pesta di kawasan Pisang, Kecamatan Pauh pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (2/5/2018). (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Dalam dakwaan, terdakwa Andri Saputra bersama lainnya yakni Adrianus, Putra Donal, Idrisman, Mardison dan Roni Marta dianggap telah melakukan penganiayaan terhadap Ipda Syafwal, sekitar pukul 02.00 WIB dinihari di kawasan Pisang, Kecamatan Pauh.

Sementara, terkait hasil visum dari RS Semen Padang pada Selasa (23/1/2018) terhadap Ipda Syafwal, disebutkan mengalami luka berat, ditemukan luka terbuka pada puncak kepala bagian kiri korban, patah tulang tengkorak, pendarahan di atas selaput keras otak, patah gigi dan memar di tubuhnya.

Kepada para terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maksimal hukuman lima tahun kurungan. (rls)

Halaman:
1 2 3

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024