Solsel Ganti Istilah Mata Anggaran THR jadi Gaji ke-14

Selasa, 01 Mei 2018, 13:22 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
Solsel Ganti Istilah Mata Anggaran THR jadi Gaji ke-14
Ilustrasi.
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, sudah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN-nya tidak akan dibayarkan lewat penganggaran khusus di APBD Solok Selatan. Hal ini sekaitan dengan telah adanya aturan dari Pemerintah Pusat terkait pembayaran THR dan Gaji ke-13.

"Setelah diberlakukannya aturan terkait pemberian THR oleh Pemerintah Pusat, maka THR ini diganti dengan istilah pemberian gaji ke-14. Besarannya pun lebih tinggi dari THR sebelumnya yang hanya dibayarkan sebesar Rp500 ribu," ujar Kepala BPKD Solsel, Irwanesa.

Untuk besaran THR atau gaji ke-14 ini, disesuaikan dengan gaji pokok ASN bersangkutan. Nominal ini, jauh lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.

Bahkan, pemerintah telah menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian gaji ke-13 dan THR yaitu PP No 23 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negera dan Penerimta Pensiun atau Tunjangan.

Irwanesa menjelaskan, bahwa gaji ke-14 yang selama ini telah dibayarkan pada ASN adalah sebesar penghasilan sebulan. Artinya, untuk ASN, gaji ke-14 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. (rls)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: