Solsel Ganti Istilah Mata Anggaran THR jadi Gaji ke-14
VALORAnews - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, sudah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN-nya tidak akan dibayarkan lewat penganggaran khusus di APBD Solok Selatan. Hal ini sekaitan dengan telah adanya aturan dari Pemerintah Pusat terkait pembayaran THR dan Gaji ke-13.
"Setelah diberlakukannya aturan terkait pemberian THR oleh Pemerintah Pusat, maka THR ini diganti dengan istilah pemberian gaji ke-14. Besarannya pun lebih tinggi dari THR sebelumnya yang hanya dibayarkan sebesar Rp500 ribu," ujar Kepala BPKD Solsel, Irwanesa.
Untuk besaran THR atau gaji ke-14 ini, disesuaikan dengan gaji pokok ASN bersangkutan. Nominal ini, jauh lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.
Bahkan, pemerintah telah menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian gaji ke-13 dan THR yaitu PP No 23 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negera dan Penerimta Pensiun atau Tunjangan.
Irwanesa menjelaskan, bahwa gaji ke-14 yang selama ini telah dibayarkan pada ASN adalah sebesar penghasilan sebulan. Artinya, untuk ASN, gaji ke-14 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. (rls)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Peneliti dari 3 Perguruan Tinggi jadikan Nagari Lubuk Malako Prototype Desa Adat
- Ketua Dekranasda Solsel Resmikan Mitra Kerinci Galeri
- Mandabiah Kabau Nan Gadang, Khairunas: Pemkab Dukung Pelestarian Budaya
- Bupati Solsel Nilai BBI Bariang Cocok jadi Lokasi Wisata Edukasi
- Dekranasda Solsel Fasilitasi 70 Milenial Dilatih Desainer Andal