Wanita Pemandu Karaoke Diamankan Tim SK4

Minggu, 22 April 2018, 13:27 WIB | News | Kota Padang
Wanita Pemandu Karaoke Diamankan Tim SK4
Dua orang wanita penjaga kafe di kawasan Bukit Lampu, Lubeg, digiring petugas Satpol PP Padang pada penertiban yang digelar Sabtu (21/4/2018) malam hingga Ahad dinihari. (vebi rikiyanto/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Tim SK4, menyisir sejumlah kafe yang diduga ilegal di kawasan Bukit Lampu, Kecamatan Lubuk Begalung, Sabtu (21/4/2018) malam hingga Ahad dini hari.

Dalam pengawasan tersebut tim gabungan menertibkan tiga orang wanita tanpa identitas (KTP). Ketiganya diduga sebagai pemandu lagu dan diamankan petugas ke Mako Satpol PP, di Jalan Tan Malaka No 3C Padang.

Berlanjut pengawasan ke Kafe Keluarga, Jalan Anak Air serta kedai minuman depan SPBU Anak Air. Di sini petugas berhasil menertibkan dua orang wanita yang tidak memiliki KTP serta menertibkan beberapa botol minuman beralkohol yang sengaja dipajang didepan pintu warung.

Plt Kasat Pol PP, Yadrison mengatakan, pengawasan ini sengaja dilaksanakan bersama dengan SK4, yang mana tempat-tempat tersebut tidak mempunyai izin juga sudah menyalahi Perda yang berlaku.

Baca juga: 3 Anggota DPRD Mentawai Dicokok Pesta Narkoba Bersama Seorang Kontraktor

"Minuman yang kita bawa tersebut adalah minuman yang beralkohol yang sengaja dipajang di warung itu," kata Yadrison.

Dikatakan Yadrison, demi menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP, akan terus melakukan pengawasan terhadap warung atau kafe yang tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol atau membuka kafe secara ilegal.

"Semua ada aturannya, jangan seenak kita saja membuka kafe atau mengedarkan minuman yang mengandung alkohol ke Masyarakat, yang mengakibatkan buruknya moral generasi dan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat," tambah Yadrison.

"Bagi pemilik warung atau kafe, kami imbau untuk segera mengurus izin dan jangan langgar Perda yang sudah ada," imbau Yadrison.

Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan

Bagi mereka yang ditertibkan, akan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Jika di antara mereka ada yang bekerja sebagai PSK, akan dikirim ke Sukarami, Solok untuk pembinaan lebih lanjut.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: