Pemkab Solsel Rumuskan Tarif Menginap di Homestay Rumah Gadang

Jumat, 20 April 2018, 21:58 WIB | Olahraga | Kab. Solok Selatan
Pemkab Solsel Rumuskan Tarif Menginap di Homestay Rumah Gadang
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Parowosata dan Kebudayaan Solsel, Denny Yuliandra. (humas)

VALORAnews - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Solsel) kaji standar tarif homestay rumah gadang di kawasan Saribu Rumah Gadang (SRG), Kotobaru. Kajian ini guna menentukan kejelasan standar sewa penginapan bagi wisatawan yang sejauh ini masih mengandalkan kelihaian pengelola homestay dalam menetapkan tarif sewa.

"Berwisata ke Solsel, pengunjung banyak yang suka menginap di rumah gadang yang dimanfaatkan sebagai homestay. Namun, dalam persoalan sewa masih belum ada standar tarifnya, sehingga pengunjung banyak dihadapkan dengan situasi tawar menawar harga," kata Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Solsel, Denny Yuliandra, Jumat (20/4/2018).

Denny menyadari, tidak semua wisatawan yang mahir dalam soal tawar menawar harga tersebut. Kemudian sebutnya ketentuan tarif ini kian mendesak demi menutup peluang menculnya sikap mengeruk keuntungan yang berlebihan dari cara memanfaatkan wisatawan yang datang ke Solsel.

"Oleh karena itu, kami bersama pemerintah nagari dan BUMNag sedang melakukan pembahasan terkait standar tarif penginapan rumah gadang ini. Hal itu supaya wisatawan betah dan tahu berapa jumlah yang akan dibayarkan saat menginap di rumah gadang," ujarnya.

Baca juga: DPRD Solsel Bahas Strategi Percepatan Pelaksanaan Tugas Legislasi dengan DPRD Sumbar jelang Akhir Masa Jabatan

Penentuan tarif tersebut sudah dibawa ke dalam rapat forum antara Disparbud Solsel bersama pemerintahan nagari dam BUMnag setempat. Sejauh ini belum ada keputusan mengenai besaran sewa yang akan ditetapkan pada penyewaan jasa homestay rumah gadang.

"Kita sudah tiga kali melakukan pembahasan terkait tarif homestay rumah gadang ini. Dalam pembahasan kita menekankan tarif tergantung pada kualitas fasilitas homestay dan layanan," katanya.

Setelah besaran standar tarif telah ada atau nantinya disepakati nominalnya, maka aturan itu akan berlaku dengan regulasi Peraturan Nagari (Perna). Pengelolaan homestay sendiri ke depannya akan diserahkan pada BUMNag.

"Jadi, tarif ini nantinya akan berbeda-beda dari masing-masing homestay. Sebab akan disesuaikan dengan fasilitas yang tersedia dalam setiap rumah gadang. Artinya, akan ada kelas penginapan dan sewanya tergantung fasilitas," ujarnya.

Baca juga: Pemilu 2024 Ganggu Capaian Target Legislasi, Komisi 1 DPRD Solsel Konsultasi dengan DPRD Sumbar

Selain itu pihaknya juga sedang mengupayakan agar homestay memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sehingga tidak ada permasalahan di kemudian hari. Diketahui, saat ini setidaknya terdapat 10 homestay rumah gadang dan semuanya belum memiliki standar harga.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI