KPU Padang Tetapkan DPT Pilwako 2018, Vidal: Warga Memenuhi Syarat Mesti Diakomodir
VALORAnews - Asisten Pemerintahan Setdako Padang, Vidal Triza berharap, penetapan DPT pemilihan walikota dan wakil walikota Padang ini, masih dapat mengakomodir seluruh warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
"Jangan sampai ada warga kota kota ini tidak dapat memilih karena tidak terdaftar sebagai pemilih, padahal sudah memenuhi syarat sebagai pemilih," kata Vidal.
Pernyataan ini disampaikan Vidal usai sidang pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kota Padang, Kamis (19/4/2018) oleh KPU Padang. waktu itu, KPU Padang menetapkan DPT sebanyak 535.265 pemilih dengan 1.600 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menyebar di 104 kelurahan.
Dikatakan Vidal, upaya meningkatkan partisipasi pemilih terus dilakukan melalui sosialisasi oleh Pemko dan KPU. Termasuk melakukan perekaman terhadap 10.912 data pemilih yang belum memiliki KTP-El berdasarkan coklit KPU Padang serta menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP-El.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
"Semua itu sebagai upaya meningkatkan partisipasi pemilih seperti yang ditargetkan diatas 70 persen," ujarnya. (rls/vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar