KPU Padang Tetapkan DPT Pilwako 2018, Vidal: Warga Memenuhi Syarat Mesti Diakomodir

Jumat, 20 April 2018, 21:52 WIB | News | Kota Padang
KPU Padang Tetapkan DPT Pilwako 2018, Vidal: Warga Memenuhi Syarat Mesti Diakomodir
Asisten Pemerintahan Setdako Padang, Vidal Triza. (humas)

VALORAnews - Asisten Pemerintahan Setdako Padang, Vidal Triza berharap, penetapan DPT pemilihan walikota dan wakil walikota Padang ini, masih dapat mengakomodir seluruh warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.

"Jangan sampai ada warga kota kota ini tidak dapat memilih karena tidak terdaftar sebagai pemilih, padahal sudah memenuhi syarat sebagai pemilih," kata Vidal.

Pernyataan ini disampaikan Vidal usai sidang pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kota Padang, Kamis (19/4/2018) oleh KPU Padang. waktu itu, KPU Padang menetapkan DPT sebanyak 535.265 pemilih dengan 1.600 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menyebar di 104 kelurahan.

Dikatakan Vidal, upaya meningkatkan partisipasi pemilih terus dilakukan melalui sosialisasi oleh Pemko dan KPU. Termasuk melakukan perekaman terhadap 10.912 data pemilih yang belum memiliki KTP-El berdasarkan coklit KPU Padang serta menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP-El.

Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan

"Semua itu sebagai upaya meningkatkan partisipasi pemilih seperti yang ditargetkan diatas 70 persen," ujarnya. (rls/vry)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI