Otoritas Bandara Ingatkan KPU Sumbar untuk Tidak Gelar Festival Layangan di KKOP

Jumat, 20 April 2018, 21:37 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Otoritas Bandara Ingatkan KPU Sumbar untuk Tidak Gelar Festival Layangan di KKOP
Kasubag Teknis KPU Padang, Sutrisno bersama layangan bertemakan sosialisasi pemilihan walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018, yang akan berpartisipasi pada pergelaran seni dan budaya yang akan digelar KPU Sumbar, Sabtu (21/4/2018)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Di Minangkabau Internasional Airport atau BIM, area selatan bandara mulai dari Gunung Padang sampai ke bandara BIM, merupakan wilayah yang dilarang keras untuk melakukan aktifitas bermain layangan, drone, paralayang dan sejenisnya.

"Aktivitas bermain layangan dan sejenisnya, sangat berbahaya bagi penerbangan. Karena, area tersebut merupakan posisi final pesawat untuk mendarat di BIM. Ketinggian pesawat di posisi final ini, antara 200-300 meter saja dari daratan," ungkap Humas PT AP2 BIM, Fendrick Sondra, melalui pesan singkat, Kamis (19/4/2018).

Pernyataan ini disampaikan Fendrick, menanggapi rencana KPU Sumbar menggelar Festival Layang-layang, dalam acara bertajuk pergelaran seni dan budaya yang akan digelar Sabtu (21/4/2018) di Muaro Lasak, kawasan Purus, Kecamatan Padang Barat. Acara ini diinisiasi dalam rangka menyonsong satu tahun Pemilu Serentak 2019.

Ditegaskan Fendrick, wilayah atau area atau jarak 15 NM dari ujung bandara, merupakan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). "Hal ini sudah diatur dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Jadi, kalau masih mau bermain layangan, sebaiknya jauh dari jarak tersebut atau tidak berada di area 15 NM dari bandara," tegas Fendrick.

Baca juga: Erman Safar Terima Dua Penghargaan Nasional di Ajang City Sanitation Summit 2023

Ditegaskan Fendrick, Pasal 210 UU 1/2009 menegaskan, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain yang dapat membahayakan keselamatan dan penerbangan kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.

"Yang dimaksud kegiatan lain yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan adalah bermain layangan, mengembala ternak, menggunakan frekuensi radio, melintasi landasan dan kegiatan yang dapat menimbulkan asap," ujarnya.

Kemudian, Pasal 421 Ayat 2 UU 1/2009 mengatur, setiap orang yang membuat halangan atauobtacledan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan dan keamanan penerbangan, dapat dipidana dengan penjara selama tiga tahun atau membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Dihubungi terpisah,Liaison Officer(LO) Partai Demokrat, Fajar Rusvan mengaku baru mengetahui adanya aturan pelarangan bermain layangan di KKOP itu. "Tak ada disebutkan hal ini, saat KPU Sumbar menyosialisasikan rencana ini ke partai peserta pemilu 2019, pekan kemarin," terangnya.

Baca juga: 36 Persen Warga Padangpariaman BAB Sembarangan

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024