Sistem Zonasi PPDB Jadikan Semua Sekolah adalah Favorit
VALORAnews - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dalam upaya mewujudkan pendidikan yang merata dan berkualitas. Sistem zonasi diterapkan agar siswa dapat diterima di sekolah yang dekat dengan domisilinya.
"Hal itu merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI No 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK Sederajat," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Padang, Danti Arvan dalam jumpa pers di Media Center Setdako Padang, Rabu (11/4/2018).
Dalam Permendikbud tersebut, terangnya, dikatakan bahwa 90 persen calon siswa yang diterima adalah berada di zona tempat mereka berdomisili. Sedangkan 10 persennya, diterima dari luar zona itu. "Dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah," terang dia.
Menyikapi Permendikbud 17/2017 itu, Dinas Pendidikan Padang mencoba memberikan porsi 80 persen di dalam zonasi dan 20 persen untuk luar zonasi.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
"Tidak hanya sistem zonasi, pembatasan jumlah rombongan belajar di setiap kelas di masing-masing sekolah juga akan kita terapkan. Setiap kelas akan diisi 20 orang peserta didik saja, sehingga proses belajar mengajar bisa jadi lebih efektif," katanya optimistis.
Sementara, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Padang, Ramson menambahkan, diterapkannya sistem zonasi ini diharapkan peningkatan mutu tidak hanya hadir di sekolah-sekolah tertentu. Karena, selama ini siswa yang nilai akademiknya cukup baik cenderung memilih sekolah-sekolah yang dianggap favorit.
"Padahal kami selalu menekankan bahwa seluruh sekolah itu adalah favorit, tidak ada yang dibeda-bedakan," ujarnya.
Selama ini, kata dia, yang terjadi adalah ketika diadakan perlombaan-perlombaan di lingkungan Kemendikbud, utusan peserta berasal dari sekolah yang terbilang sama. Sehingga, seolah-olah kualitas hanya ada di sekolah-sekolah tertentu, padahal di sekolah lainnya juga banyak yang berkualitas.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas
"Maka dari itu, pemerintah tidak menginginkan terjadinya diskriminasi dalam dunia pendidikan. Sehingga, dengan keluarnya peraturan tersebut diharapkan dapat mengarahkan penerimaan peserta didik baru dapat berjalan secara objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sekaligus mendorong peningkatan akses layanan dunia pendidikan," tutup Danti. (rls/vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya