Aturan Baru Pengadaan Barang dan Jasa Diberlakukan 1 Juli

Rabu, 28 Maret 2018, 22:55 WIB | News | Kota Padang
Aturan Baru Pengadaan Barang dan Jasa Diberlakukan 1 Juli
Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Pemko Padang, Yoga Nathasa Amin menjelaskan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di ruang Media Center (MC) Diskominfo Padang, Rabu (28/3/2018). (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Pemko Padang, Yoga Nathasa Amin mengungkapkan, Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mulai diberlakukan 1 Juli 2018. Perpres baru tersebut pengganti Perpres No 54 Tahun 2010.

Pada Perpres 54/2010 terdapat 19 bab dan 139 pasal. Sedangkan Perpres 16/2018 hanya 15 bab dan 94 pasal serta tidak terdapat bagian penjelasan.

"Penyederhanaan peraturan tersebut membuat isi dari peraturan presiden memuat hal-hal yang bersifat normatif. Hal-hal yang bersifat prosedural dan menyangkut tugas dan fungsi, diatur lebih lanjut di dalam peraturan turunan, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP)," ujar Yoga di ruang Media Center (MC) Diskominfo Padang, Rabu (28/3/2018).

Dijelaskan Yoga, terdapat 13 hal baru pada Perpres 16/2018 ini. Perbedaan tersebut antara lain ruang lingkup, tujuan pengadaan dan perencanaan pengadaan.

Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan

"Pada Perpres ini pengadaan barang/jasa pemerintah tidak sekadar mencari harga termurah dari penyedia. Tujuan pengadaan saat ini berubah menjadi menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya dan penyedia," tambahnya.

Sedangkan, untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan sebelum 1 Juli 2018, tetap berpedoman kepada Perpres 54/2010. Ini berarti semua pengadaan yang dilaksanakan pada tahun ini (2018) masih tetap menggunakan aturan yang lama.

Untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan sejak 1 Juli 2018, maka sudah mengacu ke Perpres 16/2018. Artinya, semua pengadaan 2019 sudah wajib menggunakan Perpres 16/2018. (rls/vry)

Baca juga: 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: