Obstruction of Press Freedom

*Wina Armada Sukardi

Sabtu, 01 Oktober 2022 | Opini
Obstruction of Press Freedom
Wina Armada Sukardi - Pakar Hukum dan Etika Pers, Advokat Tersumpah

Sedangkan pengaturan soal obstruction of Justice dalam hukum pidana, setidaknya diatur dalam dua perundangan, masing-masing di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disini disebut "UU Tipikor").

Di KUHP soal ini diatur dalam pasal 221. Intinya pelaku yang berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum atau obstruction of justice dikenakan ancaman pidana.

Isi pasal 221 KUHP berbunyi sebagai berikut :
Ayat 1: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Ayat 2: Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.

Dibandingkan dengan ancaman UU Pers soal obstruction of Press Freedom ancaman hukuman dalam KUHP mengenai obstruction of justice lebih ringan, yakni di UU Pers paling lama dua tahun penjara atau denda Rp500 juta, berbanding dengan KUHP selama-lamanya sembilan bulan penjara atau denda Rp4.500 (sebelum disesuaikan).

Pengaturan di UU Tipikor

Sebaliknya, pengaturan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 ancaman hukuman obstruction of Justice jauh lebih berat. UU Tipikor menerapkan prinsip ancaman hukuman terendah. Para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum diancam hukuman serendah-rendahnya tiga tahun dan selama-lamanya 12 tahun.

Ikhwal obstruction of justice diatur dalam pasal 21 UU Tipikor yang berbunyi sebagai berikut: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta."

Bukan Tanpa Batas

Baik pelaksanaan obstruction of press freedom maupun obstruction of justice bukan tanpa batas. Dalam hal ini tidak semua larangan meliput untuk pers otomatis termasuk obstruction of press freedom.

Contohnya larangan memasuki instalasi penting seperti markas militer, perbankan atau properti pribadi tidak dapat dikatagorikan merupakan tindakan obstruction of press freedom.

Halaman:

*Pakar Hukum dan Etika Pers, Advokat Tersumpah

Bagikan:
Dr dr Zuhrah Taufiqa MBiomed.

Tanggulangi Stunting dengan Edukasi Gizi dan PMT Pangan...

Opini - 03 Mei 2024

Oleh: Dr dr Zuhrah Taufiqa MBiomed

Dr. Rhandyka Rafli, Sp.Onk.Rad(K)

Kesenjangan Pelayanan Kanker: Tantangan dan Harapan

Opini - 01 Mei 2024

Oleh: Dr. Rhandyka Rafli, Sp.Onk.Rad(K)

Muhammad Fadli.
Ketua Pusat Studi Humaniora Universitas Andalas

Fenomena Politik Keluarga dan Tantangan Demokrasi Kita

Opini - 08 Maret 2024

Oleh: Dr Hary Efendi Iskandar

Dr. Hary Efendi Iskandar

Benarkah Gerakan Kampus Partisan

Opini - 27 Februari 2024

Oleh: Dr. Hary Efendi Iskandar