DPRD Bukittinggi Sahkan 2 Perda Usul Inisiatif di Masa Sidang II Tahun 2024
BUKITTINGGI (9/1/2024) - DPRD Bukittinggi setujui Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) jadi peraturan daerah (Perda).
Ranperda ini merupakan usul inisiatif DPRD Bukittinggi yang disahkan pada masa sidang II tahun anggaran 2024 ini.
Baca juga: Syaiful Efendi dari PKS jadi Ketua DPRD Bukittinggi Defenitif
"Berdasarkan surat gubernur Sumbar No: 180/2559/Huk-2023 tanggal 20 November 2023, Ranperda Penyelenggaraan KLA dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial saat memimpin rapat paripurna, Senin (8/1/2024).
Untuk Perda Kota Layak Anak, adalah kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
Dengan adanya Perda KLA ini, akan menjadi acuan bagi pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kota layak anak.
"Dalam implementasi Perda KLA, tentunya akan melibatkan kolaborasi lintas sektor, pemerintah, masyarakat dan berbagai pihak terkait untuk mencapai tujuan pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan," ungkap Benny.
Baca juga: Silpa Dibawah Target, Rasionalisasi Kegiatan jadi Alternatif di Perubahan APBD Bukittinggi 2024
"Program ini tidak bisa berjalan sendiri secara sektoral, karena mempunyai keterkaitan satu sama lain berbagai instansi," tambahnya.
Sementara, Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum merupakan inisiatif DPRD, yang telah dihantarkan di akhir 2022 lalu.
Dikatakan Benny, Kota Bukittinggi sebelumnya memang sudah memiliki Perda tentang Trantibum.
Namun, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial dan perilaku yang terjadi di masyarakat. Seperti, keberadaan pengemis, anak jalanan, anak punk, maraknya prostitusi.
Baca juga: DPRD Bukittinggi Setujui 2 Ranperda Jelang Akhir Masa Jabatan
Maka, perlu dilakukan fasilitasi dan pembinaan oleh perangkat daerah terkait lainnya, sesuai dengan kewenangannya melalui usulan Raperda baru ini.
Selanjutnya, Beny Yusrial menyampaikan, dalam mencapai kesejahteraan masyarakat, perlu didukung kondisi daerah yang tentram, tertib, teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintah dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman.
"Inilah salah satu tujuan perubahan ranperda trantihum yang merupakan inisiatif dari DPRD Bukittinggi," paparnya.
Generasi Emas
Penandatangan nota persetujuan bersama dua Ranperda ini, dilaksanakan pimpinan DPRD dengan Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dalam rapat paripurna, Senin.
Erman menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD untuk melakukan penyusunan ulang terhadap Ranperda Trantibum Bukittinggi.
Selain itu, juga di Ranperda Ketertiban Umum yang merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya.
"Dengan lahirnya Perda Trantibum, diharap dapat menciptakan ketentraman dan kenyamanan di tengah masyarakat, menumbuhkan budaya tertib hukum, menjadi pedoman bagi aparatur dalam menyelenggarakan tindakan serta menjamin pelaksanaan penegakan hukum," ungkapnya.
Dalam implementasi Perda Kota Layak Anak, menurut Erman, akan melibatkan kolaborasi lintas sektor, pemerintah, masyarakat dan berbagai pihak terkait untuk mencapai tujuan pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan.
Program ini tidak bisa berjalan sendiri secara sektoral, karena mempunyai keterkaitan satu sama lain dengan berbagai instansi. Maka diperlukan pemahaman dan komitmen bersama tentang kota layak anak tersebut.
Erman menegaskan, Perda Ketertiban Umum merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya.
"Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum yang baru diharapkan dapat menciptakan ketenteraman dan kenyamanan di tengah masyarakat, menumbuhkan budaya tertib hukum pada masyarakat," ungkapnya.
Menurut Erman, Perda itu dapat menjadi pedoman bagi aparatur dalam menyelenggarakan tindakan untuk menjamin ketenteraman dan ketertiban umum di daerah, dan menjamin pelaksanaan penegakan hukum ketenteraman dan ketertiban Umum memperhatikan nilai hak asasi manusia.
Perda KLA, urai dia, untuk mencapai visi Indonesia emas, perlu dipersiapkan generasi emas dari sedini mungkin, karena anak-anak usia PAUD dan usia sekolah adalah generasi yang akan sangat menentukan masa depan bangsa yang akan datang.
Kota Layak Anak adalah kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Lahirnya Perda menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kota layak anak.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bukittinggi ini, dihadiri anggota dewan beserta unsur pimpinan dewan, Kapolres, Dandim 0304 Agam, para pimpinan OPD dilingkungan Pemko Bukittinggi beserta undangan lainnya. (*)
Editor: Mangindo Kayo