DPRD Bukittinggi Tetapkan 16 Propemperda Tahun 2024, Empat di antaranya Ranperda Inisiatif

Jumat, 20 Oktober 2023, 17:15 WIB | Kota Bukittinggi
DPRD Bukittinggi Tetapkan 16 Propemperda Tahun 2024, Empat di antaranya Ranperda Inisiatif
Ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial disaksikan Erman Safar (Wali Kota), Marfendi (Wawako), dan pimpinan DPRD Bukittinggi lainnya, menandatangani kesepatan bersama Propemperda DPRD Tahun 2024, pada rapat paripurna, Jumat. (hamriadi)

BUKITTINGGI (20/10/2023) - DPRD bersama Pemko Bukittinggi sepakati Program Pembentukan Perda (Propemperda) di 2024 dan menandatangani Ranperda Cagar Budaya serta Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Ketua DPRD Bukittnggi, Benny Yusrial menerima pandangan akhir fraksi terhadap Ranperda dalam rapat paripurna, Jumat. (hamriadi)1
Ketua DPRD Bukittnggi, Benny Yusrial menerima pandangan akhir fraksi terhadap Ranperda dalam rapat paripurna, Jumat. (hamriadi)1

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Benny Yusrial yang berlangsung di Gedung DPRD, Jumat, dihadiri Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Wakil Wali Kota, Marfendi, Sekda Bukittinggi, Martias Wanto serta anggota dewan dan undangan lainnya.

Baca juga: DPRD Bukittinggi Gelar Buka Bersama Wartawan, Ini Respon JMSI, PJS dan PWI

Beny dalam kesempatannya menjelaskan bahwa, Bapemperda menargetkan pembahasan 16 Ranperda pada 2024 mendatang.

Anggota DPRD Bukittinggi, mengikuti rapat paripurna dengan tiga agenda pembahasan, Jumat. (hamriadi)
Anggota DPRD Bukittinggi, mengikuti rapat paripurna dengan tiga agenda pembahasan, Jumat. (hamriadi)

Dikatakan Benny, ke-16 jumlah ranperda ini didapat dari hasil rapat finalisasi Propemperda tahun 2024 antara Bapemperda dan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan pada 6 Oktober 2023 dan telah disepakati di Rapat Gabungan Komisi pada 16 Oktober 2023.

Baca juga: Yazid Dikukuhkan jadi PAW DPRD Bukittinggi Sisa Masa Jabatan 2019-2024

"Dari Raperda itu, 4 merupakan inisiatif DPRD terdiri terdiri dari 1 Raperda baru dan 3 Raperda luncuran dari Propemperda tahun 2023," paparnya.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar memberikan sambutan pada rapat paripurna DPRD Bukittinggi, Jumat. (hamriadi)
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar memberikan sambutan pada rapat paripurna DPRD Bukittinggi, Jumat. (hamriadi)

Ia mengatakan, Raperda usulan dari pemerintah daerah berjumlah 12 Raperda terdiri dari 7 Raperda baru, 2 Raperda merupakan luncuran Propemperda Tahun 2023 dan 3 Raperda lainnya merupakan Raperda Wajib.

Baca juga: Pemilu 2024; Partainya Marfendi Kalahkan Partai yang Dipimpin Erman Safar dan Ramlan Nurmatias

Ia menjelaskan, Ranperda Cagar Budaya dihantarkan dalam paripurna pada 6 Desember 2021 lalu.

Suasana sidang paripurna DPRD Bukittinggi, Jumat. (hamriadi)
Suasana sidang paripurna DPRD Bukittinggi, Jumat. (hamriadi)

"Setelah dilakukan pembahasan, DPRD menyampaikan finalisasi Ranperda pada gubernur untuk dievaluasi. Hasilnya diterbitkan pada 18 Agustus 2023 dan diparipurnakan hari ini," tuturnya.

Baca juga: Hj Noni Berpulang, Bukittinggi Kehilangan Politisi Perempuan Peduli

"Untuk Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan jadi Ranperda Inisiatif DPRD, telah dihantarkan pada 22 Oktober 2015," tegasnya.

Penandatangan kesepakatan Propemperda tahun 2024 oleh Ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial dalam rapat paripurna, Jumat. (hamriadi)
Penandatangan kesepakatan Propemperda tahun 2024 oleh Ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial dalam rapat paripurna, Jumat. (hamriadi)

Disampaikan, setelah dibahas hingga awal 2016, berdasarkan UU No 10 Tahun 2009, kewenangan pemerintah mengenai kepariwsataan harus diatur terlebih dulu dengan Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPDA).

Baca juga: DPRD Bukittinggi Sahkan 2 Perda Usul Inisiatif di Masa Sidang II Tahun 2024

Maka dari itu, kata Benny, Pemko dan DPRD Bukittinggi menyusun Perda RIPDA yang telah disahkan pada 2020 lalu.

"Laporan Bapemperda, juru bicara Pansus dan masing masing fraksi pada pendapat akhir atas Ranperda Cagar Budaya menyetujui Ranperda ini untuk dijadikan Perda dan masuk pada tahapan selanjutnya," ungkapnya.

Terkait laporan badan pembentukan Perda tentang hasil pembahasan program Perda tahun 2024 dibacakan Zulhamdi Nova Chandra.

Dia menyampaikan, sesuai tata tertib DPRD bahwa salah satu fungsi Raperda, menyusun program pembentukan Perda atau program yang ditetapkan dalam jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas.

Ranperda Cagar Budaya, dihantarkan dalam paripurna pada 6 Desember 2021 lalu. Setelah dilakukan pembahasan, DPRD menyampaikan finalisasi Ranperda itu pada gubernur untuk dievaluasi. Hasil fasilitasi itu diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2023 dan diparipurnakan hari ini.

Sementara, untuk Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang jadi Ranperda Inisiatif DPRD, telah dihantarkan pada 22 Oktober 2015.

Setelah dibahas hingga awal 2016, berdasarkan UU No 10 Tahun 2009, kewenangan pemerintah mengenai kepariwisataan harus diatur terlebih dulu dengan Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPDA), sehingga DPRD dan Pemko Bukittinggi menyusun Perda RIPDA terlebih dulu dan telah disahkan pada 2020 lalu.

Selanjutnya Kanwil Hukum dan HAM Sumbar melakukan harmonisasi terhadap Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan ini hingga dapat disahkan pada hari ini.

Setelah laporan Bapemperda dan juru bicara Pansus, masing masing fraksi menyampaikan pendapat akhir atas Ranperda Cagar Budaya dan disetujui enam fraksi di DPRD untuk dijadikan perda dan masuk pada tahapan selanjutnya.

Ke-6 fraksi itu yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Amanat Nasional Persatuan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Nasdem-PKB, Fraksi Partai PKS dan Fraksi Partai Gerindra.

Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menyampaikan sambutan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Penyusunan Rancangan Perda ini bertujuan untuk meningkatkan potensi pariwisata di daerah melalui pengelolaan kepariwisataan yang efektif dan efisien.

Kemudian, menjamin kepastian hukum penyelenggaraan pariwisata di daerah dan memberikan pedoman yang jelas bagi daerah dalam mengembangkan pariwisata, membentuk destinasi pariwisata yang berkualitas dan berdaya saing.

Selain itu untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan dengan memajukan kebudayaan daerah, memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal, meningkatkan perkembangan industri wisata.

Selanjutnya, meningkatkan kesempatan berusaha dan penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di sekitar destinasi pariwisata untuk kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pendapatan daerah dan memelihara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menyampaikan, penyusunan dan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2024 antara DPRD dengan Pemerintah Daerah telah dilaksanakan.

Disepakati 16 rancangan peraturan daerah menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 yang terdiri dari empat inisiatif DPRD dan 12 dari pemerintah daerah.

"Semoga, perencanaan pembangunan hukum yang tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024 nantinya betul-betul mampu menjawab kebutuhan akan pranata hukum atau perundangundangan yang orientasi utamanya tidak lain dan tidak bukan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan warga masyarakat dalam segala dimensi kehidupan," ujar Erman.

Terkait Ranperda Cagar Budaya, Erman Safar menyampaikan, Ranperda ini penting untuk menumbuhkan kesadaran bersama bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sehingga, perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk kemakmuran rakyat.

"Besar harapan kita, dengan lahirnya Perda Cagar Budaya dapat mewujudkan pengelolaan cagar budaya yang efektif dan melibatkan peran aktif masyarakat."

"Menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan cagar budaya di daerah dan menjadi pedoman bagi aparatur dan masyarakat dalam pengelolaan cagar budaya di daerah," ungkapnya.

Erman juga menyampaikan, penyusunan Rancangan Perda ini bertujuan untuk meningkatkan potensi pariwisata di daerah melalui pengelolaan kepariwisataan yang efektif dan efisien, menjamin kepastian hukum penyelenggaraan pariwisata di daerah.

Kemudian, memberikan pedoman yang jelas bagi daerah dalam mengembangkan pariwisata, membentuk destinasi pariwisata yang berkualitas dan berdaya saing.

Disamping itu, juga meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan, memajukan kebudayaan daerah, meningkatkan perkembangan industri wisata.

Lalu, meningkatkan kesempatan berusaha dan penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di sekitar destinasi pariwisata, meningkatkan pendapatan daerah, memelihara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. (adv)

Editor: Mangindo Kayo

Bagikan: