DPRD Bukittinggi Setujui 3 Ranperda, Ini Catatan Fraksi-fraksi
BUKITTINGGI (15/9/2023) - DPRD Bukittinggi, selama dua hari berturut-turut menggelar rapat paripurna tentang Perubahan APBD Bukittinggi Tahun Anggaran 2023, Ranperda APBD Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 serta Penyelenggaraan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum.
Paripurna digelar pada Kamis dan Jumat (14-15/9/2023) di ruang utama sidang DPRD ini, langsung dipimpin Ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial dengan didampingi dua unsur pimpinan yakni, Rusdi Nurman, Nur Asra serta dihadiri sejumlah anggota DPRD termasuk para undangan lainnya.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial dikesempatan tersebut menyampaikan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada dasarnya merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh DPRD.
Proses penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan tindak lanjut KUA PPAS 2024 berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang telah disepakati dan ditandatangani melalui Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 9 Agustus 2023 lalu antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi.
Baca juga: DPRD Sumbar Tetapkan Dua Ranperda dan RPJPD 2025-2045
Terkait Postur perubahan APBD 2023, disampaikan Wakil Wali Kota Bukittinggi Marfendi, bahwa secara umum untuk pendapatan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp751.259.153.894, berkurang sebesar Rp17.885.168.924, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp733.373.984.970.
Belanja daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp833.948.428.755, bertambah sebesar Rp 7.940.256.148, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 841.888.684.903.
Pembiayaan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 82.689.274.861, berkurang sebesar Rp 5.367.087.173, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 77.322.187.688. Postur pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut masih terdapat defisit sebesar Rp 31.192.512.245.
Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, untuk pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 625.106.789.737. Pendapatan daerah tersebut belum memperhitungkan Dana Alokasi Khusus. Dari sisi PAD dianggarkan sebesar Rp137.169.477.996.
Baca juga: Syaiful Efendi dari PKS jadi Ketua DPRD Bukittinggi Defenitif
Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 855.700.857.315 yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp 747.442290.108. Belanja Modal sebesar Rp 97.757.947.207, Belanja Tidak terduga sebesar Rp 1.000.000.000: dan Belanja Transfer sebesar Rp 9.500.620.000.
Sementara dalam ranperda tentang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum, secara umum ruang lingkupnya, mencakup penyediaan, perencanaan dan pembangunan, penyerahan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan dan pendanaan.
Dengan lahirnya perda ini diharapkan bisa menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Prasarana, sarana dan Utilitas umum perumahan dan Kawasan permukiman di Kota Bukittinggi sehingga melahirkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan permukiman yang berkualitas dan layak huni.
Paripurna dilanjutkan di hari kedua dengan agendakan pembacaan Pemandangan Umum 6 Fraksi di DPRD terhadap APBD 2023 Perubahan, R-APBD 2024 dan ranperda penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum.
Ke-6 fraksi DPRD kota Bukittinggi secara garis besar menyetujui tiga Ranperda yang dihantarankan Pemko Bukittinggi tersebut. Seperti disampaikan Dedi Fatria, mewakili Fraksi Amanat Nasional Persatuan.
Dalam pemandanganya terkait R-APBD perubahan 2023 dan R-APBD 2024, pihaknya cukup prihatin dengan kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit yang cukup fantastis sehingga menimbulkan turbulensi anggaran.
Terkait ranperda penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum, fraksi amanat nasional pembangunan menanggapi bahwa pada prinsipnya ranperda ini baru, dana akan dipertajam dalam pembahasan nantinya.
Fraksi PKS dibacakan Ibra Yaser, menyampaikan, terkait R-APBD 2023, timbul sejumlah pertanyaan terkait retribusi apa saja yang menyebabkan penurunan PAD. Kemudian terkait Gedung Pasar Atas, berapa potensi pendapatan yang bisa didapat oleh pemerintah daerah.
Mengenai ranperda penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum, diharapakan agar Pemerintah Daerah lebih memperkuat fungsi pengawasan atas perkembangan kawasan perumahan dan permukiman baru agar tidak menimbulkan permasalahan baru, seperti banjir, sanitasi kotor dan tidak layak.
Dari Fraksi Nasdem PKB, yang diwakili Zulhamdi Nova Candra, menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk menyisir kembali anggaran belanja OPD yang kira-kira tidak mungkin terlaksana pada tahun ini, mengingat hantaran APBD Perubahan pada tahun ini dalam kondisi defisit sebesar Rp31 miliar lebih sementara waktu tersedia untuk pembahasan sangat sempit.
Untuk postur APBD 2024, Fraksi NasDem-PKB, menilai, PAD perlu ditingkatkan lagi antara lain pada pos retribusi daerah, lain-lain pendapatan daerah yang sah pada gedung pasar atas dan penampungan, penataan eks pedagang stasiun, parkir stasiun seolah-olah diabaikan sebagai potensi pendapatan daerah," ujarnya.
Terkait ranperda penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum, Fraksi NasDem-PKB, berkaitan persyaratan perizinan pembangunan bukankah persoalan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum merupakan bagian dari persyaratan perizinan. Apa kendala dalam pelaksanaan sehingga dibutuhkan perda.
Syafril dari Fraksi Golkar, menpertanyakan tentang sumber pendapatan apa saja yang bisa menambah pendapatan daerah untuk menutup devisit sekarang dan tidak membebani masyarakat.
Sedangkan menyangkut ranperda penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum Fraksi Golkar, meminta penjelasan pada pemerintah dalam menjalankan PSU, setelah perda ini di sahkan membagi sama rata atau menjadikan beberapa kelurahan dijadikan pilot project.
Fraksi Demokrat, melalui juru bicaranya Yontrimansyah, menyampaikan tentang R-APBD 2023 perubahan, bahwa lembaga yang terkait dengan pendapatan agar terus menggali sumber-sumber pendapatan baru yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fraksi Partai Demokrat meminta agar penyerapan anggaran diharapkan bukan hanya sekedar terserap saja namun juga diharapkan memberikan efek positif untuk menggerakkan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Sedangkan pemandangan Fraksi Gerindra, M Angga Alfarici menyampaikan, dari belanja dan pembiayaan R-APBD 2023, terdapat defisit Rp31 miliar lebih.
Fraksi Gerindra berharap dalam pembahasan nanti TAPD dan Banggar dapat menemukan solusi dalam rangka harmonisasi anggaran perubahan tahun 2023 ini.
Di R-APBD 2024, Fraksi Gerindra meminta kepada pemerintah Kota Bukittinggi agar dapat menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan konsisten serta dapat ditingkatkan penerimaannya.
Sementara di ranperda penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum, Fraksi Gerindra meminta agar pemerintah daerah bisa melakukan pengawasan dan ketegasan dalam pelaksanaan raperda ini nantinya, sehingga dapat mencegah dan memberikan sanksi bagi oknum-oknum pengembang yang tidak memiliki etika yang baik.
Sedangkan paripurna dilanjutkan jawaban wali kota atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang:
- 1. Perubahan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023.
- 2. APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024.
- 3. Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
Pada paripurna tersebut, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menyampaikan bahwa, semua pandangan, pendapat, dan penilaian yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi pada pandangan umum merupakan masukan yang berharga dan tentunya akan menjadi bahan pembahasan dalam tahap berikutnya.
Juga disampaikan bahwa hal ini merupakan bentuk dukungan dan komitmen yang kuat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Diharapkan Badan Anggaran DPRD bersamasama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dapat membahas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 serta Pansus Pembahasan Ranperda PSU secara lebih mendalam, detail, akurat dan cermat pada tahap selanjutnya, tentunya dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemitraan dan tanggungjawab bersama dalam mengemban amanat rakyat. (*)
Editor: Mangindo Kayo