DPRD Bukittinggi Gelar Paripurna Pengesahan Ranperda PPA Tahun 2022, Ranperda PKD dan Nota Pengantar KUA PPAS 2024

Kamis, 20 Juli 2023, 20:00 WIB | Kota Bukittinggi
DPRD Bukittinggi Gelar Paripurna Pengesahan Ranperda PPA Tahun 2022, Ranperda PKD dan...
Ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial didampingi Wakil Ketua DPRD, Nur Hasra dan Rusdi Nurman bersama Wako Bukittinggi, Erman Safar pada sidang paripurna dengan tiga agenda, Kamis.

BUKITTINGGI (20/7/2023) - DPRD Bukittinggi setujui Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (Ranperda PPA) Tahun 2022 dalam rapat paripurna, Kamis.

Ketua Pansus PKD, Ibnu Azis serahkan hasil pembahasan pada Ketua DPRD, Benny Yusrial.
Ketua Pansus PKD, Ibnu Azis serahkan hasil pembahasan pada Ketua DPRD, Benny Yusrial.

Selain itu, rapat paripurna itu juga beragendakan laporan panitia khusus (Pansus) Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) dan penyampaian nota pengantar KUA-PPAS Bukittinggi Tahun 2024.

Baca juga: Seminar Ranperda PKDCBP, Hidayat: Payung Hukum Penguatan Kebudayaan Lokal dalam Kurikulum Sekolah

Pada Paripurna Ranperda PPA Tahun 2022, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial memberikan catatan tentang realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2022.

Ketua Pansus, Alizarman menyerahkan laporan hasil pembahasan pada Ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial.
Ketua Pansus, Alizarman menyerahkan laporan hasil pembahasan pada Ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial.

"Dari beberapa pendapatan dari sektor pajak dan retribusi, ada yang melampaui target sangat tinggi dan ada pula yang realisasinya sangat rendah. Ini harus dikaji lebih matang sehingga selisih antara target dan realisasi tidak terlalu jauh kedepannya," ungkap Benny dalam rapat paripurna yang dihadiri Wako Bukittinggi, Erman Safar itu.

Baca juga: Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda PKD: Bukittinggi Memerlukan Reformasi Keuangan

Berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD Bukittinggi, Pendapatan Daerah tahun 2022 dapat direalisasikan sebesar Rp698,402 miliar dari target sebesar Rp714,157 miliar (97.79%).

Juru bicara fraksi menyerahkan pandangan akhir terkait Perda PPA Tahun 2022 pada Ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial.
Juru bicara fraksi menyerahkan pandangan akhir terkait Perda PPA Tahun 2022 pada Ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial.

Kemudian, Tahun Anggaran 2022 dialokasikan Belanja Daerah sebesar Rp837,145 miliar, terealisasi Rp744,059 miliar atau 88,88%.

Belanja daerah ini terdiri dari Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp675,422 miliar, terealisasi Rp611,262 miliar (90,50%), Belanja Modal dialokasikan Rp147,955 miliar, terealisasi Rp124,005 miliar (83,81%), Belanja Tidak Terduga dianggarkan Rp5 miliar dengan realisasi Rp271,437 juta (5,43%).

Forkopimda menghadiri rapat paripurna DPRD Bukittinggi dengan tiga agenda, Kamis.
Forkopimda menghadiri rapat paripurna DPRD Bukittinggi dengan tiga agenda, Kamis.

Selanjutnya, penerimaan pembiayaan daerah Rp132,979 miliar, Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp10 miliar sehingga pembiayaan netto jadi Rp122,979 miliar.

Dengan begitu, terdapat Sisa lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2022 sebesar Rp77,322 miliar.

Suasana sidang paripurna DPRD Bukittinggi dengan tiga agenda, Kamis.
Suasana sidang paripurna DPRD Bukittinggi dengan tiga agenda, Kamis.

Pembiayaan daerah itu, meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus.

Realisasi PAD Disorot

Membacakan hasil pembahasan tim Banggar DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial menyorot Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisir sebesar Rp130,796 miliar dari target sebesar Rp136,257 miliar (95,99%), Pendapatan Transfer direalisasikan Rp567,387 miliar dari target Rp577,899 miliar (98,18%) dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, terealisasi Rp217,587 juta dari total yang direncanakan sebesar Rp.0.

Merujuk data realisasi PAD tahun 2022, ungkap Benny, dapat dirumuskan bahwa PAD ini hanya berkontribusi sebesar 13,33% dari total pendapatan daerah. Data ini mengartikan Bukittinggi belum mandiri secara keuangan, sangat tergantung pada pemerintah pusat.

"Diperlukan langkah-langkah strategis untuk menggali potensi daerah yang dapat meningkatkan PAD," ungkap Benny.

Sedangkan merujuk sisi realisasi pencapaian target PAD, ungkap Benny, sektor pajak daerah menyumbang sebesar 44,41% dari yang direncanakan. Sedangkan sektor retribusi daerah, menyumbang sebesar 29,85%.

Dikatakan, semua objek pajak daerah mengalami pelampauan di atas target yang direncanakan antara lain Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta BPHTB. Kecuali untuk pajak restoran, hanya sebesar 94,08%.

Sementara, realisasi retribusi daerah tidak terlalu bagus, namun juga tidak terlalu jelek. Meskipun demikian, ada beberapa sektor retribusi yang perlu ditingkatkan, karena masih dibawah target yang direncanakan seperti retribusi Pemakaman/Penguburan Mayat, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar.

Kemudian, Retribusi Tera Ulang, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau pertokoan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi tempat rekreasi dan olah raga, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Trayek.

"Kedepan, kita minta wali kota memaksimalkan potensi dan realisasi jenis Lain-lain PAD yang sah terkait Gedung Pasa Ateh yang telah diserah terimakan pada Juli 2021. Sehingga, sektor pasar dapat mendukung PAD secara optimal," ungkap Benny.

Benny Yusrial yang didampingi Wakil Ketua DPRD, Nur Hasra dan Rusdi Nurman itu, juga mempersilahkan fraksi-fraksi DPRD Bukittinggi menyampaikan pandangan akhirnya.

Juru bicara Fraksi Golkar, Edison Katik Basa menyatakan, Ranperda PPA 2022 ini disampaikan wali kota ke DPRD tanggal 12 Juni 2023 lalu.

Setelah melalui pembahasan antara Banggar DPRD bersama TAPD dan SKPD teknis, terangnya, setelah melalui fasilitasi dari gubernur Sumbar, Fraksi Gokar menyatakan menerima dan menyetujuinya.

Juru bicara fraksi Gerindra, Herman Sopian menyampaikan, secara keseluruhan realisasi belanja daerah telah mencapai angka 88,88%, namun masih terdapat beberapa SKPD yang capaian realisasi dibawah realisasi rata-rata itu.

Kedepannya, masing-masing perangkat daerah diminta untuk dapat merencanakan anggaran sesuai kebutuhan.

Terkait pengelolaan keuangan daerah, Fraksi Gerindera menyatakan, pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara lebih detail dan akuntabel serta pengawasan dilakukan secara transparan.

"Kami berharap, Perda PPA ini dapat menyempurnakan pengaturan mengenai dokumen penganggaran," harap Herman Sopian.

Fraksi PKS melalui juru bicaranya memberikan sejumlah catatan. Seperti, mendorong Pemko Bukittinggi lakukan riset terkait potensi daerah, dilakukannya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah.

Kemudian, mendorong agar Ranperda pajak daerah dan retribusi segera disampaikan nota pengantarnya ke DPRD, mendorong agar piutang pajak segera ditagih ke wajib pajak, mendorong setiap OPD berusaha membuat perencanaan yang matang dan terukur.

Selanjutnya, mendorong agar Pemda tindaklanjuti LHP BPK TA 2022 dan mendorong Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang Bukittinggi meningkatkan performanya.

Fraksi PKS juga berharap, ketika Ranperda PPA Tahun 2022 ini diundangkan, dipedomani Pemko Bukittingi dengan baik, agar semua pejabat baik itu PPTK, PPK dapat memahami dan menjalankan tugas dan fungsinya dengan seksama.

Fraksi PKS juga mendorong agar Pemko Bukittinggi taat dan patuh dengan schedule atau jadwal yang sudah ditetapkan.

Juru Bicara Fraksi Nasdem-PKB, Nurhamdi Nova Candra IB menyorot pernyataaan ASN dilingkungan pemkot Bukittinggi punya kemampuan di atas rata-rata kota/kabupaten lain.

"Dalam pembahasan, kami tidak mendapatkan penjelasan konkrit bahwa Bukittinggi sudah melakukan kajian ANJAB/ABK berkaitan dengan Permendagri No 130 Tahun 2018 dan tentang program peningkatan ASN berkaitan dalam upaya pelaksanaan amanah Permendagri No 130 Tahun 2018," tegasnya.

Catatan penting lainnya dari Fraksi Nasdem-PKB adalah semua permasalahan pada belanja daerah, menunjukkan sistem perencanaan yang belum optimal. "Kepada Dinas Kominfo, agar memaksimalkan aplikasi e-government dan segera mengintegrasikannya. Masyarakat sebagai end user serta portal-portal nasional, agar pemerintah (TKPRD) mengonsultasikan ke instansi yang lebih tinggi," ungkap Nurhamdi.

"BKPSDM dalam penempatan pegawai benar-benar melaksanakan sesuai perundang-undangan, kepala dinas lingkungan hidup agar lebih kreatif, kepada dinas yang berhubungan dengan pendapatan Daerah agar lebih cermati UU No 28 Tahun 2009, terakhir berkaitan dengan pembangunan di stasiun kota Bukittinggi agar benar-benar teliti dan cermat," tambah Nurhamdi.

Juru bicara Fraksi Demokrat, Alizarman mengatakan tidak akan mengulas secara terperinci lagi terhadap Ranperda tersebut di atas.

"Kami meyakini, proses pembahasan Ranperda dan didalami secara bersama antara Banggar DPRD Bukittinggi, Pansus DPRD bersama tim TAPD beserta SKPD telah melalui tahapan dan mekanisme yang ada," kata dia.

Juru bicara Fraksi Amanat Nasional Persatuan, Hj Rahmi Brisma mengutarakan kemitraan yang sejajar antara Pemda dan DPRD perlu dibina secara optimal, dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai kebersamaan.

"Bertolak dari hal-hal yang telah disampaikan fraksi Amanat Nasional Persatuan menerima dan menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 disertai Rekomendasi dan catatan dalam pendapat akhir," kata Rahmi.

Ranperda PKD

Beberapa tahun setelah berlakunya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah ini mencabut berlakunya PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah berlaku sekitar empat belas tahun.

PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah kemudian mengamanatkan lahirnya Permendagri yang akhirnya ditetapkan di tahun berikutnya yakni Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Permendagri ini menegaskan bahwasanya Pemerintah Daerah menetapkan beberapa peraturan perundang-undangan ditingkat daerah terkait dengan pengelolaan keuangan, salah satunya adalah peraturan daerah yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah ini, sebenarnya Pemko Bukittinggi telah memiliki Peraturan Daerah No 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan dan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah.

"Namun penormaan kedua perda ini perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru," ungkap Benny saat sesi penyampaian laporan Pansus Ranperda PPA.

Dikatakan Ketua Pansus Ranperda PPA, Ibnu Azis, rancangan awal Peraturan Daerah tentang PKD ini terdiri dari 15 Bab dan 268 Pasal. Didalam pembahasan sampai pada tindak lanjut hasil fasilitasi gubernur terdapat, beberapa hal yang diubah, ditambah dan disempurnakan sehingga rancangan peraturan daerah ini terakhir terdiri dari 15 Bab dan 269 Pasal.

Adapun sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan dari Peraturan Daerah ini meliputi:

  1. Tugas dan kewenangan pengelolaan keuangan daerah;
  2. Pengaturan terkait APBD, yang meliputi penyusunan, penetapan, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan realisasi APBD, dan penyusunan rancangan perubahan APBD;
  3. Pengaturan terkait rencanan kerja dan penganggaran satuan kerja perangkat daerah;
  4. Akutansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah;
  5. Kekayaan daerah dan piutang daerah, yang meliputi pengelolaan piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, hutang daerah, dan pinjaman daerah.
  6. Sistem informasi keuangan daerah, serta
  7. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

"Besar harapan kita semua dengan adanya Peraturan Daerah tentang PKD ini, Pengelolaan Keuangan dapat dilakukan dengan lebih baik lagi dimasa yang akan datang, serta aturan turunan peraturan daerah ini juga dapat disusun secepatnya oleh Pemerintah Daerah," harap Ibnu Azis.

Diketahui, Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.

Pansus Ranperda PPA ini terdiri dari tiga orang koordinator yakni Beny Yusrial, Nur Hasra dan Rusdy Nurman. Sedangkan Ketua diemban, Ibnu Asis, Zulhamdi Nova Candra IB (wakil ketua), Syafril (sekretaris) dengan anggota, Herman Sofyan, Arnis Malin Palimo, Alizarman, Irman dan Hj Noni.

KUA PPAS Tahun 2024

Agenda terakhir paripurna, penyampaian nota pengantar KUA-PPAS Bukittinggi 2024 oleh Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar.

Erman menyampaikan, berdasarkan tema dan prioritas pembangunan nasional dan Sumbar, pembangunan Kota Bukittinggi tahun 2024 adalah 'Transformasi Sektor Ekonomi Unggulan Yang Terintegrasi, Inklusif dan Berkelanjutan.'

Dikesempatan itu, Erman juga memastikan, rancangan KUA PPAS ini telah disusun dengan sistematik yakni menentukan skala prioritas pembangunan, menentukan prioritas program dan kegiatan untuk masing-masing urusan yang disingkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahunnya dan menyusun capaian kinerja, sasaran dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan.

Erman juga uraikan prioritas pembangunan Bukittinggi tahun 2024 diantaranya, prioritas peningkatan ekonomi kerakyatan, prioritas pengembangan sektor pendidikan, prioritas pengembangan sektor kesehatan dan lingkungan.

Kemudian, prioritas pengembangan kepariwisataan seni budaya dan olahraga, prioritas peningkatan tata kelola pemerintahan, prioritas pengembangan sosial kemasyarakatan dan prioritas pengembangan sektor pertanian.

Paripuna ini selain dihadiri seluruh anggota DPRD, juga hadir unsur Forkopimda, SKPD dan undangan lainnya. (adv)

Editor: Mangindo Kayo

Bagikan: