Liputan Khusus: Pencabutan Perda LKK Disetujui, Ini Pandangan 6 Fraksi DPRD Bukittinggi

Senin, 22 Mei 2023, 17:01 WIB | Kota Bukittinggi
Liputan Khusus: Pencabutan Perda LKK Disetujui, Ini Pandangan 6 Fraksi DPRD Bukittinggi
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi Maad disaksikan pimpinan DPRD, menandatangani berita acara persetujuan pencabutan Perda No 11 Tahun 2016 tentang LKK dalam sidang paripurna, Senin. (hamriadi)

BUKITTINGGI (22/5/2023) - DPRD Bukittinggi setujui pencabutan Perda No 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama, Senin.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial didampingi Wakil Ketua, Rusdy Nurman dan Nur Asra.

Baca juga: DPRD Bukittingi Ikuti Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Ini Proyek yang jadi Incaran KPK

Paripurna tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi Maad serta Sekdako Martias Wanto, unsur Forkopimda, para anggota dewan dan undangan lainnya.

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi dalam sambutannya mengucapkan terimakasih, atas inisiasi pencabutan Perda No 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang merupakan tindak lanjut dan amanah dari Permendagri No 18 Tahun 2018.

Baca juga: 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025

"Perda 11 Tahun 2016 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ungkap Marfendi.

Baca juga: Syaiful Efendi dari PKS jadi Ketua DPRD Bukittinggi Defenitif

Dikatakan, Perda LKK ini sudah dilakukan pembahasan bersama Pansus dan anggota DPRD. Lalu difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Sumbar hingga kemudian ditindaklanjuti dan disepakati bersama.

"Agar tidak jadi kekosongan regulasi, pemko telah menyiapkan peraturan wali kota yang bertujuan supaya tidak terdapat dualisme pengaturan," terang dia.

Baca juga: DPRD Bukittinggi Setujui Perubahan APBD 2024, Fraksi Nasdem-PKB Sorot Perubahan Sebelum Masa Perubahan

Sementara itu, fraksi-fraksi di DPRD Bukittinggi menyampaikan pendapat akhirnya terhadap rancangan peraturan daerah tersebut.

Fraksi Nasdem PKB dibacakan, Asril, mengatakan LKK mempunyai peranan yang sangat besar dalam pelaksanaan pemerintahan, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca juga: Silpa Dibawah Target, Rasionalisasi Kegiatan jadi Alternatif di Perubahan APBD Bukittinggi 2024

"Selama ini diatur dengan Perda No 11 tahun 2016 yang merupakan tindak lanjut amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan," ujarnya.

"Dengan dicabutnya Permen No 73 Tahun 2005 berdasarkan Permen No 17 tahun 2018 tentang kecamatan, maka secara otomatis Perda Bukittinggi No 11 Tahun 2016 tentang LKK dinyatakan tidak berlaku lagi, maka tentu dilakukan proses pencabutan," kata Asril.

"Fraksi Nasdem PKB menyarankan kepada Pemko Bukittinggi untuk mengundangkan perda tersebut sehingga tidak terjadi kekosongan hukum," tambah Asril.

Asril menambahkan, terkait Permen No 17 Tahun 2018 tentang kecamatan, Fraksi Nasdem PKB mengimbau Pemko Bukittinggi, menindaklanjuti amanah peraturan yang tertuang dalam Permendagri No. 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan.

Fraksi PKS dibacakan Ibra Yaser menyebutkan, sangat menyadari dan pahami bahwa LKK memegang peranan penting dan krusial dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.

Maka dari itu, kata dia, kehadiran peraturan-peraturan tersebut diatas menjelaskan secara konstitusional bahwa, pengaturan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa cukup melalui peraturan kepala daerah.

Tambah Ibra Yaser, hal itu berlaku mutatis dan mutandis untuk tingkat kelurahan.

"Tentunya hal tersebut diatas sudah tidak berlaku lagi dan perlu dicabut," tuturnya.

Sementara itu, dari Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Alizarman menyampaikan, Fraksi Demokrat tidak akan mengulas lebih rinci terhadap Raperda.

"Demokrat menekankan terhadap produk Raperda telah menjadi kesepakatan dan kebijakan antara eksekutif dan legislatif, dan dapat dijalankan sebagai mana mestinya sesuai yang diamanahkan undang-undang," paparnya.

"Demokrat yang secara politis terlibat langsung dalam pengawasan pelaksanaan dan realisasi Raperda, ada dua catatan dan saran yakni, LKK mempunyai peran besar dalam pelaksanaan program pemerintah karena berhubungan langsung dengan masyarakat," ungkapnya.

Menurut Alizarman, dengan diberlakukannya Permendagri No 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa perlu diatur lebih lanjut dengan peraturan wali kota.

Edison Katik Basa dari Fraksi Golkar menyambut baik langkah yang dilakukan Pemko Bukittinggi, yakni melakukan pencabutan terhadap Perda No 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang selanjutnya akan diatur dengan peraturan wali kota.

"Dengan dicabutnya Perda No 11 Tahun 2016, kita meminta agar segera ditetapkan peraturan wali kota, bertujuan untuk tidak terjadi kekosongan hukum."

"Dengan ditetapkan peraturan wali kota, nantinya kami mendorong agar diiringi dengan langkah program peningkatan kualitas SDM di setiap lembaga yang dimaksud," sebutnya.

"Kiranya tingkat pemerintah berupaya memperhatikan tingkat kesejahteraan dan biaya operasional dari lembaga lebih baik, tentunya disesuaikan kemampuan keuangan daerah dan aturan yang berlaku," ia berharap.

Sedangkan dari Fraksi Gerindra dibacakan Shabirin Rachmat, mengucapkan selamat kepada pemerintah kota Bukittinggi yang kembali meraih penghargaan Opini WTP ke 10 secara berturut-turut diberikan oleh badan pemeriksa keuangan RI perwakilan Sumbar.

"Fraksi Gerindra berterima kasih kepada pansus pencabutan Perda tentang LKK yang telah bekerja maksimal," sambut Sabirin lagi.

Dari Fraksi Amanat Nasional Pembangunan melalui juru bicaranya, Rahmi Brisma, mengatakan, dari perundang-undangan tersebut diatas dinyatakan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut.

"Fraksi PAN menyampaikan terima kasih atas kerja keras pansus dalam pembahasan Ranperda, karena secara prinsip Fraksi PAN dapat menyetujui hasil fasilitasi gubernur tentang pencabutan Perda No 11 Tahun 2016," tegasnya. (adv/ham)

Editor: Mangindo Kayo

Bagikan: