Komisi A DPRD Ponorogo Pelajari Regulasi Pembatasan Miras di Padang

Jumat, 23 Maret 2018, 11:09 WIB | News | Kota Padang
Komisi A DPRD Ponorogo Pelajari Regulasi Pembatasan Miras di Padang
Sekretaris DPRD Padang, Syahrul menjelaskan penerapan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian dan pelarangan minuman beralkohol pada rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur, Rabu (15/4/2018). (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur, lakukan study banding ke DPRD Padang tentang Peraturan Daerah Minuman Beralkohol. Rombongan dipimpin Ketua Komisi A, Gufron Ridloi dan diterima Sekretaris DPRD Kota Padang, Syahrul di ruang konsultasi DPRD Kota Padang, Rabu (15/4/2018).

Menurut Syahrul, pengawasan peredaran miras di Kota Padang sudah dilakukan dengan adanya Peraturan Daerah No 8 Tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian dan pelarangan minuman beralkohol. Dengan Perwako, pembentukan badan pengawas juga sudah dilakukan.

"Badan Pengawas yang terbentuk tersebut juga sudah melakukan pengawasan ke beberapa mall dan hotel, serta berkoordinasi dengan Pemprov, supaya lebih memaksimalkan pengawasan dan pengendalian dari minuman beralkohol," kata Syahrul pada tamu dari Ponorogo.

Diketahui, sejak 16 April 2015, minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) dilarang dijual pada minimarket-minimarket di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6 Tahun 2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dijelaskan Syahrul, pengawasan yang dilakukan intensif ini, sekaligus menjadi gerakan untuk pelarangan minuman keras dijual di ritel, apalagi di warung-warung biasa. Sehingga, gerakan ini jadi suatu bentuk implementasi dari Permendag tersebut secara intensif dan masif.

Untuk tindak lanjut dari Permendag No 6 Tahun 2015, perlu ada penyesuaian karena mengatur tentang larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau dengan kadar alkohol 5 persen di ritel atau minimarket.

"Perda kita yang sudah dikeluarkan 2012 akan menyesuaikan dengan Permendag yang baru ini, sehingga apa yang menjadi ketentuan darinya akan dapat terakomodir," imbuhnya.

Syahrul mengungkapkan, pengawasan yang dilakukan masih tahapan sosialisasi sembari memberikan waktu 3 bulan kepada minimarket dan distributor, untuk membersihkan stok-stok yang ada. Setelah itu, akan dilakukan penindakan bagi pihak-pihak yang melanggar.

"Kita sudah surati toko-toko, minimarket, mall dan hotel, agar mengindahkan peraturan yang sudah dikeluarkan. Setelah itu jika masih melanggar, akan ditindak," ujarnya.

Menurutnya, Kementerian Perdagangan punya kewajiban untuk melindungi konsumen, yaitu menjaga keamanan dan kesehatan konsumen. Sedangkan penjualan miras saat ini masih dinilai terlampau bebas, sehingga menimbulkan kekhawatiran terciderainya hak konsumen, karena pemerintah tidak menjalankan kewajiban sesuai amanat undang-undang.

"Sebelumnya, peraturan membatasi penjualan minuman beralkohohol sampai 5 persen dan minuman beralkohol tidak boleh dibeli dibawah umur 21 tahun. Tapi banyak yang melanggar, oleh karena itu, aturan baru, daripada cuma 5 persen lemah, lebih baik ditiadakan sekalian di sektor minimarket," tukasnya. (rls/kyo)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: