Komisi A DPRD Ponorogo Pelajari Regulasi Pembatasan Miras di Padang
VALORAnews - Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur, lakukan study banding ke DPRD Padang tentang Peraturan Daerah Minuman Beralkohol. Rombongan dipimpin Ketua Komisi A, Gufron Ridloi dan diterima Sekretaris DPRD Kota Padang, Syahrul di ruang konsultasi DPRD Kota Padang, Rabu (15/4/2018).
Menurut Syahrul, pengawasan peredaran miras di Kota Padang sudah dilakukan dengan adanya Peraturan Daerah No 8 Tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian dan pelarangan minuman beralkohol. Dengan Perwako, pembentukan badan pengawas juga sudah dilakukan.
"Badan Pengawas yang terbentuk tersebut juga sudah melakukan pengawasan ke beberapa mall dan hotel, serta berkoordinasi dengan Pemprov, supaya lebih memaksimalkan pengawasan dan pengendalian dari minuman beralkohol," kata Syahrul pada tamu dari Ponorogo.
Diketahui, sejak 16 April 2015, minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) dilarang dijual pada minimarket-minimarket di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6 Tahun 2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dijelaskan Syahrul, pengawasan yang dilakukan intensif ini, sekaligus menjadi gerakan untuk pelarangan minuman keras dijual di ritel, apalagi di warung-warung biasa. Sehingga, gerakan ini jadi suatu bentuk implementasi dari Permendag tersebut secara intensif dan masif.
Untuk tindak lanjut dari Permendag No 6 Tahun 2015, perlu ada penyesuaian karena mengatur tentang larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau dengan kadar alkohol 5 persen di ritel atau minimarket.
"Perda kita yang sudah dikeluarkan 2012 akan menyesuaikan dengan Permendag yang baru ini, sehingga apa yang menjadi ketentuan darinya akan dapat terakomodir," imbuhnya.
Syahrul mengungkapkan, pengawasan yang dilakukan masih tahapan sosialisasi sembari memberikan waktu 3 bulan kepada minimarket dan distributor, untuk membersihkan stok-stok yang ada. Setelah itu, akan dilakukan penindakan bagi pihak-pihak yang melanggar.
"Kita sudah surati toko-toko, minimarket, mall dan hotel, agar mengindahkan peraturan yang sudah dikeluarkan. Setelah itu jika masih melanggar, akan ditindak," ujarnya.
Menurutnya, Kementerian Perdagangan punya kewajiban untuk melindungi konsumen, yaitu menjaga keamanan dan kesehatan konsumen. Sedangkan penjualan miras saat ini masih dinilai terlampau bebas, sehingga menimbulkan kekhawatiran terciderainya hak konsumen, karena pemerintah tidak menjalankan kewajiban sesuai amanat undang-undang.
"Sebelumnya, peraturan membatasi penjualan minuman beralkohohol sampai 5 persen dan minuman beralkohol tidak boleh dibeli dibawah umur 21 tahun. Tapi banyak yang melanggar, oleh karena itu, aturan baru, daripada cuma 5 persen lemah, lebih baik ditiadakan sekalian di sektor minimarket," tukasnya. (rls/kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar