Lipsus DPRD Padang: Komisi IV DPRD OKU Selatan Gali Kiat Pengelolaan Anak Jalanan ke DPRD Padang

Kamis, 22 Maret 2018, 18:16 WIB | News | Kota Padang
Lipsus DPRD Padang: Komisi IV DPRD OKU Selatan Gali Kiat Pengelolaan Anak Jalanan ke DPRD...
Ketua Komisi IV DPRD OKU Selatan, Sumsel, Carles Minarko menyerahkan cenderamata ke anggota DPRD Padang, Iswandi usai dialog tentang pengelolaan anak jalanan, pengemis dan lainnya, Rabu (21/3/2018). (humas)

Menurut Esam Perda ini juga bermanfaat untuk mengmbangkan pembinaan pencegahan, pembinaan lanjut dan rehabilitasi sosial agar tidak terjadi anak yang berada di jalan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan baik yang dilakukan orang dewasa maupun anak-anak. Sekaligus mencegah meluasnya pengaruh negatif, karena keberadaan mereka di jalan rawan pengaruh narkoba dan tindak eksploitasi.

Dalam konteks yuridis, terang Esa, Perda tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, Pengamen dan Pedagang Asongan, untuk menguatkan UU No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD

Sementara, Iswandi mengatakan, anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan, tidak dibenarkan melakukan aktivitas di lampu merah, karena membahayakan dirinya dan pengguna jalan sekaligus menjaga mereka dari aktivitas eksploitasi anak dan gelandangan.

"Bagi anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan yang berada di jalanan akan dilakukan pembinaan di panti rehabilitasi yang direncanakan akan dibangun di Aie Dingin Kota Padang," tukas Iswandi.

Dengan telah diterbitkannya Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan pada 16 Januari 2012, diharapkan dapat memberikan dasar kebijakan yang kuat bagi Pemerintah Kota Padang, membina dan melindungi anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan.

Dijelaskan Iswandi, Perda No 1 Tahun 2012 tentang Pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan, tidak hanya menghambat pertumbuhan mereka, namun juga mengembalikan mereka dalam kehidupan yang layak.

Sementara, Pemko Padang akan mengupayakan pembangunan panti pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan yang permanen, sebagai tempat mengembalikan harga dan kepercayaan diri serta menumbuhkan rasa tanggung jawab diri maupun sebagai anggota masyarakat.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI