Lipsus DPRD Padang: Komisi IV DPRD OKU Selatan Gali Kiat Pengelolaan Anak Jalanan ke DPRD Padang
Menurut Esam Perda ini juga bermanfaat untuk mengmbangkan pembinaan pencegahan, pembinaan lanjut dan rehabilitasi sosial agar tidak terjadi anak yang berada di jalan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan baik yang dilakukan orang dewasa maupun anak-anak. Sekaligus mencegah meluasnya pengaruh negatif, karena keberadaan mereka di jalan rawan pengaruh narkoba dan tindak eksploitasi.
Dalam konteks yuridis, terang Esa, Perda tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, Pengamen dan Pedagang Asongan, untuk menguatkan UU No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Sementara, Iswandi mengatakan, anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan, tidak dibenarkan melakukan aktivitas di lampu merah, karena membahayakan dirinya dan pengguna jalan sekaligus menjaga mereka dari aktivitas eksploitasi anak dan gelandangan.
"Bagi anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan yang berada di jalanan akan dilakukan pembinaan di panti rehabilitasi yang direncanakan akan dibangun di Aie Dingin Kota Padang," tukas Iswandi.
Dengan telah diterbitkannya Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan pada 16 Januari 2012, diharapkan dapat memberikan dasar kebijakan yang kuat bagi Pemerintah Kota Padang, membina dan melindungi anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan.
Dijelaskan Iswandi, Perda No 1 Tahun 2012 tentang Pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan, tidak hanya menghambat pertumbuhan mereka, namun juga mengembalikan mereka dalam kehidupan yang layak.
Sementara, Pemko Padang akan mengupayakan pembangunan panti pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan yang permanen, sebagai tempat mengembalikan harga dan kepercayaan diri serta menumbuhkan rasa tanggung jawab diri maupun sebagai anggota masyarakat.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar