Komisi I DPRD Jombang Berbagi Informasi dengan Dewan Padang

Selasa, 20 Maret 2018, 21:03 WIB | News | Kota Padang
Komisi I DPRD Jombang Berbagi Informasi dengan Dewan Padang
Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra memberikan penjelasan pada rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, yang berkunjung ke DPRD Padang, Selasa (20/3/2018). (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Komisi II DPRD Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, berkunjung ke DPRD Kota Padang, Selasa (20/3/2018). Rombongan yang dipimpin Rohmad Abidin itu, diterima Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra.

Di kesempatan itu, Wahyu menjelaskan sejumlah kegiatan anggota dewan dalam menyukseskan pembangunan kota. Dia juga mengungkapkan mekanisme masuknya pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan jadi agenda pembangunan.

"Pokir harus masuk pada kegiatan DPRD sebelum Musrenbang kota. Hibah dan bansos diberikan untuk orang miskin yan gterdaftar di kementerian sosial. Untuk Kota Padang, terdata orang miskin 200 ribu sesuai dengan data Kemensos," ungkap Wahyu pada pertemuan itu.

Dikatakan, persyaratan hibah dan Bansos di Kota Padang, telah diatur melalui Perwako. Sebelum adanya Perwako, hibah maupun Bansos yang diberikan, bisa menyesuaikan kebutuhan masyarakat. Pada tahun anggaran 2017 lalu, terang Wahyu, anggaran Bansos di APBD Padang mencapai angka Rp47,1 miliar.

Baca juga: Hidayat Beberkan Pembenahan Sektor Kesehatan, Ekonomi dan SDM jika Dipercaya jadi Kepala Daerah

"Dulu bahkan bisa dibantu sebesar Rp400 juta, lalu digunakan untuk beli ambulance buat masyarakat daerah pemilihan," terang Wahyu.

Setelah Perwako diterbitkan walikota, maka pengalokasian dana hibah diatur jadi lebih rinci. Dimana, anggaran hibah hanya maksimal sebesar Rp50 juta. "Nominal Pokir per anggota dewan, sebesar Rp2,5 miliar. Dana ini kemudian dialokasikan dengan mengacu pada berbagai program OPD," jelas Wahyu.

Wahyu Iramana Putra juga menjelaskan tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan di Kota Padang.

Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Baca juga: Pelepasan 27 Ekor Merpati Tandai Peresmian Kampung Pengawasan Partisipatif Bawaslu Padang

Di Jombang banyak kejadian penjualan tanah pertanian oleh pribumi karena pajak terlalu tinggi. Perda Jombang tentang BPHTB masih seperti karet, bisa dinegosiasi jumlah pajaknya. (rls/kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024