DPRD Kabupaten Solok Pelajari Trifungsi ASN di Dewan Padang

Kamis, 15 Maret 2018, 20:19 WIB | News | Kota Padang
DPRD Kabupaten Solok Pelajari Trifungsi ASN di Dewan Padang
Kabag Administrasi Sekretariat DPRD Padang, Yuska Libra Fortunan foto bersama usai kunjungan silaturahmi dan sharing the best practice sebagai supporting system trifungsi DPRD dari ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Solok, Rabu (14/3/2018). (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Kabag Administrasi Sekretariat DPRD Padang, Yuska Libra Fortunan menerima kunjungan silaturahmi dan sharing the best practice sebagai supporting system trifungsi DPRD dari ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Solok, Rabu (14/3/2018).

"Fungsi DPRD adalah legislasi, anggaran dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. DPRD sebagai lembaga legislatif, merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi," ungkap Yuska Libra Fortunan.

DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPRD mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut yaitu bidang legislasi yang dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah.

Bidang anggaran merupakan fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah. Terakhir bidang pengawasan yang berfungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD

Dijelaskan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD. Sekretariat DPRD dipimpin seorang sekretaris yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab ke pimpinan DPRD. Secara administratif bertanggungjawab ke walikota melalui Sekretaris Daerah. Sementara, sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kesekretariatan DPRD.

Untuk melaksan akan tugas pokok Sekretariat DPRD mempunyai fungsi penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang kesekretariatan DPRD. Sebagai pelaksanaan pembelian atau pengadaan atau pembangunan aset, tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi.

Pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi. Pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

Penyiapan dan pengaturan agenda kegiatan pimpinan dan anggota DPRD. Penyediaan prasarana dan sarana rapat dinas dan kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD. Penyelenggaraan ketatausahaan dan urusan rumah tangga DPRD. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli dan Tim Ahli yang diperlukan oleh DPRD. Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP).

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumbar Temui Ketua PT Padang, Ini yang Dibicarakan

Penyampaian informasi kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD. Fasilitasi pengelolaan pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang penyelenggaraan kesekretariatan DPRD.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024