Seluruh Layanan Kependudukan di Disdukcapil Padang Telah Sistem Online
VALORAnews - Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Padang, Wedistar mengatakan, pihaknya terus melakukan langkah maju dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya. Salah satunya dengan menyediakan semua layanan berbasis online, sehingga memudahkan dalam setiap pengurusan berbagai kepentingan masyarakat.
"Alhamdulillah, Disdukcapil Kota Padang terus berupaya memberikan pelayanan prima bagi warga. Sehingga setiap warga yang berurusan di Disdukcapil menjadi puas dan nyaman," sebut Wedistar sewaktu jumpa pers di Media Center Pemko Padang, Rabu (14/3/2018).
Disdukcapil memiliki fungsi antara lain, mulai dalam penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan kegiatan pendaftaran dan pencatatan penduduk. Selanjutnya, pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran dan penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kemudian, pencatatan dan penerbitan akta-akta catatan sipil seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian dan pencatatan pengakuan dan pengesahan anak. Selain itu juga pencatatan mutasi dan pengolahan data penduduk.
Baca juga: Pjs Wali Kota Bukittinggi Tinjau Layanan Kependudukan di Disdukcapil, Ini Temuannya
"Kita ingin melayani setiap urusan warga secara cepat bisa dari manapun dan kapanpun. Alhamdulillah, sekarang semuanya sudah berbasis online secara penuh. Di samping itu juga berupaya melakukan integrasi data bagi setiap OPD di Pemko Padang. Hal ini dalam rangka mewujudkan Kota Padang menuju 'Smart City'," ucapnya didampingi tiga orang kepala bidangnya.
Wedistar menyebutkan, sementara itu, terkait pembuatan e-KTP bagi warga Kota Padang, saat ini pihaknya menyampaikan permohonan maaf karena belum bisa merealisasikan pembuatan e-KTP berhubung tinta e-KTP sudah habis.
"Persoalannya adalah tintanya untuk pengadaan di tahun anggaran 2018 belum terbuka pengadaan e-Katalognya. Namun untuk sementara bagi yang membutuhkan dan perlu cepat akan dibuatkan surat keterangan pengganti KTP dengan nomornya sama di KTP itu sendiri," terangnya.
Dikatakan, permasalahannya memang hanya pada tinta yang pengadaannya harus melalui e-Katalog. Kalau tidak, bisa terjadi permasalahan hukum nantinya. Sedangkan untuk blanko e-KTP saat ini cukup banyak dengan tersedia sekitar 28 ribu blanko.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Ajak Masyarakat Aktivasi IKD, Ini Manfaatnya
"In Syaa Allah, diperkirakan pada awal April ini tinta itu akan ada karena sesuai dibukanya pengadaan e-Katalog di LKPP nasional. (rls/vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Ada 6 TPS Khusus di Pilkada Padang 2024, Juga Ada Tempat Tertentu, Ini Lokasinya
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan