APK Bisa Ditambah 150 Persen Selama Masa Kampanye
VALORAnews - Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati mengatakan, masa kampanye pemilihan walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018, merupakan salah satu tahapan yang rumit bagi KPU selaku penyelenggara sekaligus bagi peserta. Karena, saling ingin mendapatkan peluang yang sama tapi terhalang oleh aturan yang mengatur soal kampanye tersebut.
"Kampanye ini ada aturan yang mengaturnya dan juga ada tim yang mengawasi. Kita berharap, pelaksanan kampanye ini bisa berjalan dengan damai, lancar serta sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga nanti tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," harap Sawati saat sosialisasi Peraturan KPU No 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2018, Rabu (7/2/2018) di aula Lantai II KPU Padang.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra menyatakan, siap membantu KPU dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang untuk periode 2018-2023.
"Kami dari DPRD siap membantu KPU. Kita harapkan, KPU bisa maksimal bekerja dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pilwako Padang ini. Sukses atau tidak penyelenggaraan Pilwako Padang, merupakan tanggung jawab semua elemen di Kota Padang," terang Wahyu yang jadi salah seorang peserta sosialisasi.
Baca juga: Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
Kemudian, Wahyu meminta KPU, untuk menggiatkan sosialisasi Pilwako ke masyarakat. Sebab, anggaran yang dikucurkan Pemko untuk Pilwako ini cukup besar, mencapai Rp37 miliar lebih.
Untuk Panwaslu, Wahyu mengingatkan, jadi lah wasit yang adil dan profesional. "Jika ada kegiatan-kegiatan kampanye yang tidak sesuai aturan, tolong peserta ini dikasih tahu," harap Wahyu.
Sementara, Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, HM Mufti Syarfie menyebutkan, tahapan kampanye itu ibarat jantung proses demokratisasi. Karena, di masa inilah masyarakat diberi pencerahan dalam menentukan sikap dalam memilih pimpinan mereka, sesuai keinginan masyarakat.
"Dalam kampanye itu, ada beberapa yang bisa difasilitasi KPU di antaranya debat visi-misi yang pelaksanaan debat diutamakan di depan publik,diselenggarakan paling banyak 4 kali (15 Februari - 23 Juni), karena setelah 23 Juni, memasuki minggu tenang kampanye jelang pelaksanaan pemilihan pada 27 Juni," terang Mufti.
Baca juga: KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
Kemudian, menyangkut saksi bagi paslon yang tidak mau atau menolak debat, Mufti menyebutkan, maka Paslon tersebut dikenai sanksi.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar