APK Bisa Ditambah 150 Persen Selama Masa Kampanye

Rabu, 07 Februari 2018, 20:35 WIB | News | Kota Padang
APK Bisa Ditambah 150 Persen Selama Masa Kampanye
Ketua KPU Padang, M Sawati memberikan sambutan saat sosialisasi Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 tentang kampanye, Rabu (7/2/2018) di aula Lantai II KPU Padang. Materi tentang kampanye ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, HM Mufti Syarfie. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

"Bentuk sanksi berupa tidak ditayangkan sisa iklan Paslon yang bersangkutan terhitung sejak Paslon tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka," tegas Mufti.

Kemudian, yang difasilitasi KPU adalah baliho. Untuk baliho, di setiap daerah kabupaten/kota dijatah KPU maksimal 5 baliho per paslon. "Kalau ada empat paslon, berarti per daerah ada 20 baliho. Sementara, spanduk, maksimal ada 2 per desa per paslon. Ada pula umbul-umbul yang dibatasi 20 per kecamatan," ucapnya.

Meski demikian, kata Mufti, Paslon diperbolehkan menambah jumlah alat peraga kampanye (APK) mereka sesuai besaran yang juga ditetapkan KPU.

Baca juga: Aplikasi Silon Macet Saat PKS-Demokrat Daftarkan M Iqbal-Amasrul ke KPU Padang

"Di luar jumlah tersebut, paslon bisa membuat sendiri, menambah, dan desain juga harus disetujui kami (KPU-red). Jumlah penambahan, 150 persen dari jumlah yang telah difasilitasi KPU. Misalnya spanduk difasilitasi KPU 2 per desa. Paslon bisa menambah 150 persennya. Jadi mereka bisa tambah 3 spanduk lagi," terang Mufti.

Jumlah 150 persen penambahan APK itu, ungkap Mufti, dikembalikan lagi ke kesiapan Paslon dan Timses. "Terserah mereka. Jika mau sebanyak itu, ya silakan. Jika tidak ya tidak apa-apa," ucapnya.

Sementara, Anggota Panwaslu Padang, Yunasti Helmi menegaskan, dalam masa kampanye nanti, Panwaslu akan berpatokan kepada hukum dan aturan yang berlaku.

"Jika pelaksanaan kampanye tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka itu akan kita peringati dan kita ditindak," jelasnya. (rls/kyo)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: