APK Bisa Ditambah 150 Persen Selama Masa Kampanye
"Bentuk sanksi berupa tidak ditayangkan sisa iklan Paslon yang bersangkutan terhitung sejak Paslon tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka," tegas Mufti.
Kemudian, yang difasilitasi KPU adalah baliho. Untuk baliho, di setiap daerah kabupaten/kota dijatah KPU maksimal 5 baliho per paslon. "Kalau ada empat paslon, berarti per daerah ada 20 baliho. Sementara, spanduk, maksimal ada 2 per desa per paslon. Ada pula umbul-umbul yang dibatasi 20 per kecamatan," ucapnya.
Meski demikian, kata Mufti, Paslon diperbolehkan menambah jumlah alat peraga kampanye (APK) mereka sesuai besaran yang juga ditetapkan KPU.
Baca juga: Pj Bupati Era Sukma Munaf Ingatkan ASN di Pessel Jaga Netralitas
"Di luar jumlah tersebut, paslon bisa membuat sendiri, menambah, dan desain juga harus disetujui kami (KPU-red). Jumlah penambahan, 150 persen dari jumlah yang telah difasilitasi KPU. Misalnya spanduk difasilitasi KPU 2 per desa. Paslon bisa menambah 150 persennya. Jadi mereka bisa tambah 3 spanduk lagi," terang Mufti.
Jumlah 150 persen penambahan APK itu, ungkap Mufti, dikembalikan lagi ke kesiapan Paslon dan Timses. "Terserah mereka. Jika mau sebanyak itu, ya silakan. Jika tidak ya tidak apa-apa," ucapnya.
Sementara, Anggota Panwaslu Padang, Yunasti Helmi menegaskan, dalam masa kampanye nanti, Panwaslu akan berpatokan kepada hukum dan aturan yang berlaku.
"Jika pelaksanaan kampanye tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka itu akan kita peringati dan kita ditindak," jelasnya. (rls/kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar