Warga Korban Gempa 2009 di Padang Potensi Tak Akuratkan Data Pemilih

Jumat, 10 Juli 2015, 17:32 WIB | News | Kota Padang
Warga Korban Gempa 2009 di Padang Potensi Tak Akuratkan Data Pemilih
Komisioner KPU Sumbar, Fikon Dt Sati memberikan mater pada bimbingan teknis pemutakhiran data dan data pemilih untuk PPK dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur Sumbar 2015, Jumat (10/7/2015) di KPU Padang. (AI Mangindo Kayo/valoranews)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Sedikitnya, 40 kepala keluarga (KK) di RT 3/RW IV Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar, tak lagi berdomisili di tempatnya semula. Walaupun sekarang berdomisili berpencar-pencar, namun urusan administratif kependudukan, tetap di lokasi tersebut.

"Sekarang, RT 3 tersebut telah dilebur ke RT tetangganya. Namun, warga RT 3 dulu yang berdomisili entah dimana sekarang itu, tetap kita masukan dalam daftar pemilih," ungkap Kordiv Sosialisasi dan Data PPK Padang Barat, Ardiansyah, dalam bimbingan teknis pemutakhiran data dan data pemilih untuk PPK dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur Sumbar 2015.

Dikatakan Ardiansyah, warga di RT 3/RW IV itu merupakan penghuni satu deretan rumah toko (Ruko) di samping kantor PU di kawasan Muaro atau di samping Surya Sakti.

Pada Gempa Sumbar 2009 lalu, seluruh Ruko yang warganya berada dalam sebuah RT 3 tersebut, runtuh dihoyak lindu berkekuatan 7,9 SR waktu itu. Akibatnya, warga di kawasan itu hidup berpencar-pencar. Namun, sampai sekarang, surat menyurat mereka masih di situ.

Baca juga: Potret Calon Bupati Dharmasraya dalam Sentuhan Seniman Digital

"Kalau dihilangkan, tentu kita akan menghilangkan hak pilih warga. Namun, jika tetap dimasukan, bermasalah dengan partisipasi pemilih. Karena, kehadiran warga disana juga tak dapa ditentukan. Hal ini sudah berlangsung sejak pemilu 2009 lalu lagi," terangnya.

Menanggapi ini, Komisioner KPU Sumbar, Fikon yang memberikan materi pada Bimtek itu menegaskan, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) harus memverifikasi persoalan ini ke pengurus RT setempat.

"Kalau warga di sana ditemukan, PPDP harus menanyakan terkait dimana mereka akan memilih. Kalau mereka menyebut tetap disitu, maka tetap harus dimasukan dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk kemudian dijadikan DPT," terangnya. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: