PAN dan PKS 'Digusur' dari Kursi Pimpinan AKD DPRD Padang
VALORAnews - Ketua Fraksi PAN DPRD Padang, Masrul Rajo Intan menilai, perombakan struktur pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Senin (15/1/2018), merupakan hal biasa seiring berakhirnya masa tugas. Namun, tegas dia, memaksakan perombakan demi syahwat politik kelompok, bukan pilihan bijaksana.
Hal itu dikatakan Masrul Rajo Intan, mengomentari perombakan struktur Pimpinan Alat Kelengkapan dewan (AKD) untuk masa tugas 2018. AKD DPRD itu terdiri dari komisi, Badan Kehormatan (BK), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda), Badan Musyawarah dan Badan Anggaran (Banggar) serta pimpinan dewan.
Lazimnya, setiap tahun, AKD yang dirombak hanyalah struktur anggota dan pimpinan komisi. Pimpinan dan anggota BK-Bapem Perda, diganti setiap 2,5 tahun. Pimpinan dewan dipilih sekali lima tahun. Sedangkan, Bamus dan Banggar, pimpinannya dijabat secara ex officio oleh pimpinan dewan selama periode masa jabatan. Untuk anggota Banggar dan Bamus, diganti sesuai dengan permintaan masing-masing fraksi yang ada di lembaga legislatif itu.
Dalam perombakan untuk masa tugas 2018 ini, hasil pemilihan yang dilakukan para wakil rakyat itu, politisi dari PAN dan PKS tak kebagian kursi pimpinan di empat komisi yang ada di lembaga legislatif itu.
Baca juga: DPRD Padang Sahkan 4 Ranperda Inisiatif Sehari jelang Jabatan Berakhir
Tragisnya, kursi pimpinan Badan Kehormatan (BK) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) yang normanya dapat diganti paling lama setiap 2,5 tahun, ikut digusur dalam pemilihan kali ini. Padahal, masa tugas pimpinan BK dan Bapem Perda, belum genap 1 tahun.
"Kalah dalam perebutan kursi pimpinan AKD, merupakan hal biasa. Namun, jika perebutan kursi pimpinan ini tak lagi menjaga etika politik, saya kira rekan-rekan telah terlalu jauh bertindak dan makin melukai kepercayaan publik pada lembaga dewan," tegas Masrul Rajo Intan mengomentari pemilihan pimpinan AKD DPRD Padang itu.
"Kalau pimpinan komisi, kan memang masa tugasnya 1 tahun. Tapi, kawan-kawan ikut merombak komposisi pimpinan BK dan Bapem Perda yang masa tugasnya 2,5 tahun. Ini sungguh kelewatan. Fraksi PAN tak bertanggungjawab dengan hasil pemilihan ini berikut konsekwensi hukum yang akan ditimbulkannya nanti," terang Masrul sembari menyebut, secara lisan maupun tertulis, sudah mengingatkan pimpinan dewan.
"Melahirkan keputusan itu harus berdasarkan aturan yang jelas. Tak bisa hanya dengan surat permintaan dari fraksi, lalu mengganti komposisi BK dan Bapem Perda. Kalau bisa seperti itu, tentu di seluruh Indonesia telah diganti BK dan Bapem Perdanya setiap tahun. Kenyataannya, itu tak pernah terjadi, kecuali di Padang," tegas Masrul, anggota DPRD Padang dua periode itu.
Baca juga: Halal Bi Halal DPRD Padang, Elly: Ini Tradisi untuk Perkuat Silaturrahmi
Informasi yang diperoleh, PAN dan PKS tak dijatah satupun sebagai pimpinan AKD. Kedua partai ini, diketahui merupakan partai pengusul Mahyeldi dan Hendri Septa sebagai calon walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Ada 6 TPS Khusus di Pilkada Padang 2024, Juga Ada Tempat Tertentu, Ini Lokasinya
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan