Pendaftaran Calon Pilwako Padang 8-10 Januari
VALORAnews -- KPU Padang mengumumkan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Padang pada pemilihan serentak 2018, mulai 1-7 Januari 2018. Pengumuman ini dapat dilihat di kantor dan website KPU Padang maupun media massa cetak serta siber yang terbit di Sumbar.
"Pendaftaran bakal calon pasangan walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018 ini, dibuka mulai 8-10 Januari 2018 baik itu dari jalur partai politik maupun perseorangan," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Chandra Eka Putra, Rabu (3/1/2018).
Dijelaskan, calon mesti menandatangani tiga form terkait syarat calon. Yakni form BB.1 KWK, BB2.KWK dan BB3.KWK. Isi surat pernyataan dalam ketiga form itu di antaranya mengatur tentang telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran dan bukan Mantan Terpidana bandar narkoba atau Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak, hingga mengundurkan diri baik itu sebagai TNI, Polri, PNS dan BUMN/BUMD terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon).
Kemudian, syarat pencalonan itu berupa form model B.Parpol, B1.Parpol, B2.Parpol, B.3 Parpol dan B4.Parpol. Form ini isinya antara lain tentang pengusulan oleh gabungan partai politik hingga pernyataan kesesuaian naskah visi-misi dan program Paslon dengan RPJP daerah.
Baca juga: Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
Dikatakan Chandra, untuk menanti Bapaslon walikota dan wakil walikota Padang yang diusulkan gabungan Parpol atau perseorangan, KPU telah menyiapkan tempat pendaftaran yang representatif di kantor KPU Padang, Jl Syekh Umar Khalil No 42 A Lapau Baanjuang, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji.
"Hari pertama dan kedua, pendaftaran ditutup pukul 16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir, pendaftaran ditutup hingga pukul 24.00 WIB," terang Chandra.
"Untuk syarat pencalonan dan calon, semua form-nya telah disiapkan KPU Kota Padang. Bapaslon beserta Parpol pengusul, tinggal mengisi form yang sudah disediakan. Form itu bisa diunduh di website KPU Padang, kota-padang.kpu.go.id atau memintanya langsung ke KPU Padang," terang Candra Eka Putra didampingi Sutrisno (Kasubag Teknis KPU Padang).
"Kita minta seluruh Bapaslon mempersiapkan semua persyaratan yang telah ditetapkan, sehingga bisa mencalonkan diri sebagai walikota dan wakil walikota Padang untuk periode lima tahun mendatang," seru Chandra.
Berdasarkan Keputusan KPU Padang No: 25/HK.03.1-Kpt/1371/KPU-Kota/IX/2017, partai politik atau gabungan partai politik pengusul Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Padang, harus memiliki perolehan 20 persen dari 45 kursi DPRD Kota Padang, yakni 9 kursi atau harus memiliki perolehan suara sah paling sedikit 25 persen dari total suara sah pemilihan umum (Pemilu) 2014, yakni 25 persen dari 338.056, yakni 84.514 suara.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar
- FWP dan KPU Padang Kupas Perbedaan Informasi Pilkada 2024 di Sosmed dan Media Massa Bersama Ahli Pers Dewan Pers